Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Pemalsuan Akta
Bos PT TBS Divonis 18 Bulan Penjara
Friday 28 Dec 2012 10:13:18

Pengadilan Negeri Medan.(Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Komisaris PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), Drs Ignasius Sago divonis 18 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan karena terbukti memasukan keterangan palsu dalam akta otentik dan mengakibatkan kerugian terhadap PT Madina Agro Lestari Rp 4,966 miliar lebih, Kamis (27/12).

Vonis yang diberikan Ketua Majelis Hakim, Erwin Mangatas Malau lebih ringan dari tuntutan penuntut umum Nilma Lubis dan Dwi Meily Nova yang menuntut terdakwa agar dipenjara selama dua tahun penjara.

Dalam putusannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Namun anehnya, putusan Majelis Hakim yang memerintahkan terdakwa untuk segera ditahan akan tetapi malah berlalu dengan kijang inova pribadi yang sudah menantinya.

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan Jaksa sebelumnya dinyatakan 18 akta pelepasan hak tanah dengan ganti rugi No.19 s/d 36 tanggal 24 September 2010, menerangkan tanah seluas lebih kurang 526,1533 hektar di Desa Sikapas Kecamatan Singkuang Kabupaten Mandailing Natal telah diganti rugi oleh Edysa selaku Direktur PT TBS.

Sementara terdakwa Drs Ignasius Sago selaku Komisaris PT TBS mengaku telah memberikan akta ganti rugi tersebut kepada saksi Ir Octo Bermand Simanjuntak, sebesar Rp 31,568 miliar yang ternyata Octo tidak pernah ada menerima.

Akta pelepasan hak dengan ganti rugi No.19 s/d 36 tanggal 24 September 2010 yang dibuat Notaris Soeparno SH digunakan terdakwa Drs Ignasius Sago untuk memperoleh izin usaha perkebunan, sesuai keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 525.25/037.a/K/2011 tanggal 14 Februari 2011. Juga izin lokasi sesuai dengan keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 525/043/K/2011 tanggal 22 Februari 2011.

Perbuatan Ignasius itu menimbulkan kerugian bagi PT Madina Agro Lestari sebesar Rp 4,966 miliar lebih, karena luas areal izin lokasi milik PT Madina Agro Lestari berkurang, semula 6.500 hektar menjadi 5.656,84 hektar.

Kemudian, hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal akibat Ignasius Sago menggunakan akta pelepasan hak dengan ganti rugi No.19 s/d 36 tanggal 24 September 2010 yang isinya tidak sesuai dengan sebenarnya.

Selain itu, secara umum menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat pembuat akta (Notaris) karena Notaris Suparno, SH menerbitkan akta yang isinya tidak sesuai dengan sebenarnya.(bhc/and)


 
Berita Terkait Kasus Pemalsuan Akta
 
Bos PT TBS Divonis 18 Bulan Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]