JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggerebek hunian sewa RedDoorz Plus Near TIS Square di Jalan Tebet Barat Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (21/4) tengah malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam operasi penggrebekan itu petugas Unit 4 Subdirektorat 5 Ditreskrimum PMJ mendapati praktik prostistusi anak dibawah umur di lokasi tersebut.
"15 orang yang sebagian besar anak dibawah umur diamankan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (22/4).
Yusri menjelaskan, modus operandi yang digunakan adalah menawarkan anak-anak dibawah umur kepada pria hidung belang melalui media sosial.
Selain anak dibawah umur, polisi juga mengamankan joki dan beberapa orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi ini.
"Tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak dibawah umur," ujar Yusri.
Hasil penggerebekan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu uang tunai senilai Rp 600 ribu, kondom, handphone, dan laptop.
Para tersangka dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.(bh/amp) |