Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus MPLIK
Bongkar Korupsi MPLIK, Kejagung Miliki Bukti Yang Cukup
Wednesday 17 Jul 2013 19:59:39

Jaksa Agung RI, Basrief Arief bersama para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK), tahun anggaran 2010-2012, masih terus didalami Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring, Kejagung akan memanggil pihak terkait lainnya, sebab bukti awal telah cukup.

"Hasil penyelidikan sudah ditemukan bukti awal yang cukup, sehingga masuk ke proses penyidikan dan menetapkan 2 tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Rabu (17/7) di Gedung Kejagung.

Sebagaimana diketahui bahwa pada kasus ini, Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), Santoso dan Direktur Utama PT Multidana Rencana Prima, Doddy N Achmad sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 83 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 12 Juli.

Dijelaskan Untung, bahwa kasus senilai Rp 6 triliun ini, ditangani oleh Direktur Penyidikan Adi Toegarisman bersama 13 orang jaksa penyidik yang diketuai Jaksa Utama Muda Fadil Zumhana.

Kasus korupsi MPLIK berawal dari laporan kelompok masyarakat yang menamakan Simpul Komunitas Anti Korupsi (SKAK), yang juga mendesak Kejagung untuk memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Telkom Indonesia Tbk karena diduga bertanggung jawab atas kasus tersebut.

Berangkat dari laporan Kementerian Kominfo pada tanggal 31 Desember 2011, realisasi penyediaan MPLIK baru tercatat 846 unit dari target 1.907 unit MPLIK di seluruh kecamatan di Indonesia. Dan dalam hal ini Kejagung masih mendalami kasus ini, guna menjerat tersangka lainnya.

"Setiap laporan dari masyarakat tetap diterima ditampung untuk ditindak lanjuti," terang Untung. Hal ini sejalan dengan keinginan Jaksa Agung Basrief Arief yang belum ini dalam peringatan Hari Bakti Adhyaksa, dimana Basrief mengingatkan pada seluruh jajaran kejaksaan untuk bekerja dengan sungguh-sungguh, dan menindaklanjuti laporan masyarakat, sebagai bagian dari pengabdian kepada bangsa dan negara.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus MPLIK
 
2 Tersangka Belum Ditahan, Kejagung Periksa Lagi 2 Saksi Kasus MPLIK
 
Kasus MPLIK, 3 Saksi Diperiksa Lainnya Mangkir
 
7 Orang Saksi Dipanggil Kejagung dalam Penyidikan Kasus MPLIK
 
Penyidikan Kasus MPLIK, Direktur PT Multimedia Nusantara Dipanggil Kejagung
 
Penyidikan Kasus MPLIK, Kejaksaan Panggil 12 Orang Saksi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]