Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Sritex Pailit
Bondholders Ajukan Hak Tagih pada Kepailitan Sritex
2024-12-18 19:49:15

Albert Yulius, Kuasa hukum yang ditunjuk para Bond Holder untuk mengajukan pendaftaran hak tagih pada kepailitan Sritex.(Foto: Istimewa)
SEMARANG, Berita HUKUM - Rapat verifikasi dan pencocokan piutang yang diselenggarakan di Pengadilan Niaga Semarang, dihadiri oleh Albert Yulius, kuasa hukum yang ditunjuk untuk mewakili kepentingan bondholder (pemegang obligasi/surat utang) dan mengajukan pendaftaran atas hak tagih mereka pada kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. yang diputus oleh Pengadilan Niaga Semarang sejak 21 Oktober 2024.

Hak tagih bondholders ini diketahui didasarkan pada 7.25% Senior Notes yang diterbitkan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk. sebagai issuer untuk mendapatkan pendanaan sebesar US$ 225 juta. Selain Sritex Notes ini, tagihan bondholder juga didasarkan pada 6.875% Senior Notes yang diterbitkan oleh Golden Legacy Pte. Ltd., salah satu anak usaha Sritex di Singapura dan dijamin oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk. sebagai parent guarantor. Golden Legacy Notes ini diterbitkan pada tahun 2017 untuk mendapatkan pendanaan sebesar US$ 150 juta.

"Klien kami adalah pemegang USD bonds yang sah berdasarkan proof of holdings yang diterbitkan oleh UBS AG Singapore Branch dan Morgan Stanley Private Wealth Management. Kepemilikan USD bonds adalah bukti bahwa Sritex memiliki hutang dalam mata uang USD kepada bond holders. Oleh karena itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, klien kami adalah kreditor yang memiliki hak tagih terhadap harta pailit Sritex," ungkap Albert, Rabu (18/12).

Disamping itu, diketahui trustee sebagai pihak yang ditunjuk yaitu Citicorp Investment Bank Singapore justru mengirimkan pemberitahuan kepada para bond holder bahwa trustee tidak menerima tanggung jawab pelaksanaan pendaftaran tagihan atas nama para bond holder, sekaligus tidak akan memonitor perkembangan proses kepailitan Sritex. Akibatnya para bond holder terancam terlambat mendaftarkan hak tagihnya kepada Tim Kurator Sritex. Pemberitahuan ini baru diterima pada tanggal 21 November 2024, hanya 4 hari sebelum batas akhir pendaftaran tagihan para kreditor pada tanggal 25 November 2024.

"Hak tagih para bond holder adalah hak tagih yang sah yang harus diterima pengajuan pendafatarannya oleh Tim Kurator Sritex, apalagi terbukti bahwa pengajuan tagihan berdasarkan Sritex Notes dan Golden Legacy Notes ini pernah diverifikasi dan diakui pada proses PKPU Sritex tahun 2021. Dalam bonds, trustee hanyalah pihak perwakilan para pemegang USD bonds berdasarkan indenture, dan bukan pemilik hak tagih. Apabila terdapat bukti-bukti bahwa trustee melepaskan tanggung jawabnya untuk mewakili bond holders, maka bond holders sebagai kreditor tetap berhak untuk mendaftarkan tagihannya sesuai Pasal 27 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU," pungkas Albert.(*/bh/amp)


 
Berita Terkait Sritex Pailit
 
Bondholders Ajukan Hak Tagih pada Kepailitan Sritex
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]