Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Afghanistan
Bom di Pasar Afghanistan, 89 Tewas
Wednesday 16 Jul 2014 06:18:38

Sebagian besar jenazah yang ditemukan di puing-puing adalah wanita dan anak-anak.(Foto: twitter)
AFGHANISTAN, Berita HUKUM - Paling tidak 89 orang tewas dan puluhan lainnya cedera karena serangan bunuh diri pada sebuah pasar ramai pengunjung di Provinsi Paktika, Afghanistan timur, kata pejabat setempat. Juru bicara Kementerian Pertahanan Afghanistan mengatakan kepada BBC sebagian besar jenazah yang ditemukan di puing-puing adalah wanita dan anak-anak.

Mereka mengatakan penyerang dengan menggunakan kendaraan 4x4 memasuki pasar di daerah Orgun dan meledakkan bom.

Pasar dipenuhi pengunjung yang sedang berbelanja bulan Ramadhan saat serangan terjadi.

Belum ada kelompok yang menyatakan bertanggung jawab, sementara pemberontak Taliban menyatakan tidak melakukannya.

"Kami menyatakan ini tidak dilakukan oleh mujahidin Islam di Afghanistan," juru bicara Taliban Zabihullah Mujahid mengatakan seperti dikutip kantor berita Reuters.

Saksi mata dan petugas kesehatan mengatakan rumah sakit setempat kewalahan menangani korban.
Dalam beberapa bulan terakhir banyak terjadi serangan mematikan di Afghanistan.

Provinsi Paktika di bagian timur berbatasan dengan daerah kesukuan Pakistan yang bergolak. Sebelumnya Orgun dipandang sebagai salah satu wilayah aman Paktika, meskipun anggota jaringan milisi Haqqani diperkirakan berada di sana.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Afghanistan
 
Afghanistan: Eks Presiden Ghani Minta Maaf Kabur ke Luar Negeri Demi 'Selamatkan Kabul dan 6 Juta Penduduknya'
 
Afghanistan: Qatar dan Turki Memberi Jalan Bagi Taliban untuk Unjuk Gigi di Panggung Dunia
 
Kesepakatan Taliban dan Trump yang Menjadi Kunci Kelompok Ini Menguasai Kembali Afghanistan
 
Afghanistan: Perang Selama 2 Dekade, Berikut Fakta-faktanya dalam 10 Pertanyaan
 
Biden Janji Bantu Afghanistan secara Berkelanjutan di Tengah Penarikan Pasukan AS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]