Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Anak
Bocah 4 Tahun Tewas, Jatuh dari Lantai 18 Apartment di Pluit
2016-05-30 18:55:56

TKP bocah lelaki umur 4 tahun yang tewas karena jatuh dari Lantai 18 Tower Akasia Apartemen Green Bay, Pluit, Jakarta Utara, Senin (30/5).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bocah laki-laki berusia 4 tahun bernama Marcello ditemukan tewas, akibat jatuh dari Lantai 18 Tower Akasia Apartment Green Bay, Pluit, Jakarta Utara, Senin (30/5).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan peristiwa jatuhnya korban berinisial Marcello terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Korban tinggal di apartemen bersama ibunya bernama Tju Henny (34) dan dua saudaranya.

"Kronologi kejadian, sekitar pukul 11.25 WIB korban ditinggal sendirian oleh ibunya turun ke lobby untuk mengambil surat. Pada saat ibunya kembali ke unit, ternyata korban sudah jatuh ke lantai bawah," ujar Kombes Awi.

Menurutnya, tim identifikasi masih melakukan pemeriksaan terhadap korban. Namun, secara kasat mata korban mengalami luka di kepala mengeluarkan darah dan di pundak sebelah kiri.

Dari hasil pemeriksaan sementara unit Reskrim Polsek Penjaringan, Marcello ditemukan pertama kali oleh petugas kebersihan taman Green Bay, Riswandi (33). Saat itu Riswan kebetulan tengah membersihkan taman sekitar pukul 11.30 WIB.

Kompol Bungin mengungkapkan, kuat dugaan saat ditinggal bocah Marcello memanjat mesin cuci yang berada di balkon ruang belakang apartment.

"Diduga usai berhasil memanjat, bocah tersebut meraih sebuah pembatas dan akhirnya terjatuh," ungkap Kompol Bungin.

Kompol Bungin menyebutkan, saat ini pihaknya tengah memeriksa saksi-saksi di lokasi. Termasuk ibu korban Tju Henny. Dari pengakuan sementara, ibu korban mengaku kaget saat kembali ke unit apartemennya dan tidak menemukan Marcello.

"Saat kembali ke unit, Tju Henny melihat korban sudah di lantai bawah," tutur Kompol Bungin.

Selain Tju Henny, polisi juga memeriksa dua saksi petugas pertamanan apartment, yaitu Suwandi dan Yono. Korban saat ini sudah dibawa ke RSCM untuk diautopsi.(bh/as)


 
Berita Terkait Anak
 
• Anak dengan Obesitas Rentan Alami Komplikasi
 
• Bocah Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Tangsel Siap Diasuh Kapolda Metro Irjen Fadil Imran
 
• Program Anak Asuh OAP Polda Jateng Diapresiasi Tokoh Masyarakat Papua
 
• Berhasil Ungkap Praktik Aborsi, Komnas Perlindungan Anak Beri Penghargaan kepada Jajaran Ditreskrimsus PMJ
 
• Polisi Tangkap 6 Pelaku Kasus Ekploitasi dan Perdagangan Anak Dibawah Umur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]