Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Bus TransJakarta
Bobrok, 180 Bus Transjakarta Dihancurkan
2016-04-02 19:26:17

Ilustrasi. Bus TransJakarta Rusak.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan sebanyak 180 unit bus Transjakarta telah dihancurkan karena tidak layak lagi untuk dioperasikan.

"Pasti banyak warga yang tidak tahu kalau saat ini sebanyak 180 unit bus Transjakarta sudah kami hancurkan karena tidak layak operasi," kata Basuki yang juga akrab dipanggil Ahok itu di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat.

Meskipun demikian, dia memastikan pelayanan bus Transjakarta di seluruh koridor tidak akan mengalami gangguan sehingga para penumpang yang telah menunggu di halte tetap terlayani.

"Memang bus-bus yang dihancurkan itu saat ini belum ada gantinya karena bus-bus baru masih dalam proses pemesanan. Namun, dipastikan pelayanan bus Transjakarta akan tetap berjalan normal," ujar Basuki.

Dia menuturkan penghancuran tersebut dilakukan mengingat kondisinya yang sudah tidak layak jalan. Sehingga apabila dipaksakan, maka dikhawatirkan malah membahayakan keselamatan penumpang. "Penghancuran bus-bus yang sudah tidak layak itu kan untuk meningkatkan pelayanan Transjakarta. Dengan begitu, bisa mendorong orang-orang untuk beralih ke transportasi umum," tutur Basuki.

Selain menghancurkan ratusan bus yang sudah tidak layak jalan, dia juga meminta kepada PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) untuk merapikan halte-halte bus Transjakarta di seluruh koridor.

"Saya mau semua halte bus Transjakarta bersih, kaca-kacanya rajin dilap sehingga mengkilap. Saya tidak mau halte Transjakarta itu kotor. Kalau bersih kan para penumpang juga jadi nyaman," ungkap Basuki.(republika./Antara/bh/sya)


 
Berita Terkait Bus TransJakarta
 
Kasus Kecelakaan Bus Transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung di SP3, Tersangka Meninggal Dunia
 
PT Transjakarta Sediakan Takjil Gratis Saat Berbuka Puasa
 
Seluruh Halte Transjakarta Tersedia WIFI Berkecepatan Tinggi Tanpa Bayar
 
Mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih Akan Dicekal ke Luar Negeri
 
Mulai Februari Pengguna Layanan Transjakarta Wajib Tap In Tap Out
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]