Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
FIFA
Blatter Mengajukan Banding ke Mahkamah Arbitrasi
2016-03-18 03:38:20

Hukuman larangan atas Sepp Blatter sudah dikurangi dari delapan tahun menjadi enam tahun.(Foto: Istimewa)
ZURICH, Berita HUKUM - Mahkamah Arbitrasi Olahraga, CAS, mengatakan mantan presiden FIFA, Sepp Blatter, sudah mengajukan banding atas larangan terlibat sepak bola selama enam tahun terhadapnya.

Komite Banding FIFA bulan lalu memperkuat keputusan yang menyatakan dia bersalah terkait pembayaran kepada Michel Platini -mantan Presiden UEFA- senilai US$2 juta atau sekitar Rp26 miliar pada 2011 lalu.

Uang tersebut, yang dijuluki sebagai 'pembayaran kesetiaan' dianggap sebagai 'korupsi'.
"Blatter mengupayakan pembatalan keputusan yang diambil oleh Komite Banding FIFA yang melarang dia untuk semua kegiatan terkait sepak bola, di tingkat nasional maupun internasional," tulis pernyataan CAS, Kamis (17/3).

Pria berusia 80 tahun itu dan Platini -yang membantah tuduhan tersebut- memang mempertimbangkan untuk banding ke CAS setelah kalah dalam banding di FIFA.
Bagaimanapun larangan atas keduanya dikurangi dari delapan tahun menjadi enam tahun.

Platini bahkan sudah lebih dulu mengajukan banding ke CAS.

Blatter merupakan presiden FIFA sejak tahun 1998 namun mengundurkan diri tahun lalu terkait skandal korupsi di FIFA dan digantikan dengan Gianni Infantino, yang merupakan orang nomor dua di UEFA.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait FIFA
 
HNW: Seandainya FIFA Tidak Diskriminatif Atau Israel Mengundurkan Diri, Indonesia Tetap Jadi Tuan Rumah Final U-20
 
Blatter Mengajukan Banding ke Mahkamah Arbitrasi
 
Jadi Presiden FIFA, Gianni Infantino Gantikan Sepp Blatter
 
Jaksa Terima Bukti dalam Kasus Presiden FIFA Sepp Blatter
 
Blatter dan Platini Tetap Dilarang Terlibat Sepak Bola
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]