Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pemotongan Gaji
Bisnis Lesu, Sharp Potong Gaji Ribuan Karyawan
Wednesday 12 Sep 2012 12:44:25

Gedung Sharp (Foto: Ist)
TOKYO, Berita HUKUM - Perusahaan elektronik raksasa Jepang, Sharp bakal memangkas gaji ribuan karyawannya, dari mulai level bawah sampai level atas. Ini dilakukan untuk menyelamatkan neraca keuangan yang 'berdarah'.

Sharp menyatakan berencana memangkas anggaran 14 miliar yen (US$ 179 juta) dengan memangkas gaji manajemen 10%, dan memangkas gaji karyawan lainnya sebesar 7%.

Pemangkasan gaji ini bakal dilakukan untuk karyawannya di Jepang sampai September tahun depan. Sebanyak 27.500 karyawan Sharp di Jepang juga dipotong bonusnya sampai 50%.

"Kondisi bisnis di sekeliling Sharp tidak mendukung, butuh pengetatan keuangan untuk pemulihan. Jadi, pemangkasan anggaran karyawan diperlukan", ujar Sharp dalam pernyataan seperti dikutip dari AFP, Selasa (11/9).

Sharp bakal mengumumkan target penjualan dan labanya untuk tahun fiskal Maret 2012 - Maret 2013. Sebelumnya Sharp memperkirakan masih akan mengalami kerugian 250 miliar yen hingga Maret 2013. Namun dengan pemangkasan gaji karyawan dan penghematan lain, kerugian diperkirakan tinggal 30 miliar yen.

Saat ini Sharp memiliki utang sejumlah 1,25 triliun yen (US$ 16 miliar). Perusahaan ini juga tengah berjuang untuk melakukan refinancing terhadap surat utang senilai 360 miliar yen dan convertible bond yang diterbitkannya senilai 200 miliar yen, yang akan jatuh tempo September mendatang.

Perusahaan ini akan memberikan laporan penilaian asetnya kepada bank - bank untuk mendapatkan pendanaan guna melanjutkan bisnisnya. Harga saham Sharp saat ini jatuh lebih dari 35% sejak Agustus.

Sharp sebelumnya berencana untuk melakukan PHK terhadap 8.000 karyawannya, atau 15% dari total karyawan Sharp di seluruh dunia. Perusahaan elektronik ini juga menjual 2 pabrik TV yang dimilikinya, Demikian seperti yang dikutip dari afp.com, pada Selasa (11/9).(afp/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pemotongan Gaji
 
Bisnis Lesu, Sharp Potong Gaji Ribuan Karyawan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]