Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Reformasi Birokrasi
Birokrasi Pemprov Gorontalo Ditata Lagi
Wednesday 09 Jan 2013 20:22:13

Rapat Penyusunan Birokrasi di Ruang Wagub Gorontalo, Selasa (8/1).(Foto: Ist)
GORONTALO, Berita HUKUM - Pemerintah Provinsi Gorontalo akan kembali melakukan perubahan dan pengaturan birokrasi. Sesuai dengan pendelegasian wewenang oleh Gubernur Gorontalo Drs H Rusli Habibie MAP, Wakil Gubernur Gorontalo DR Idris Rahim MM, agar bertindak cepat untuk mengatur kembali Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Ini dibuktikan dengan adanya Rapat Koordinasi Penyusunan Reformasi Birokrasi di ruang kerja Wakil Gubernur Gorontalo, Selasa (8/1).

Pada rapat itu, ada 8 item Area Perubahan Reformasi Borokrasi serta hasil yang diharapkan, yakni organisasi bisa tepat fungsi dan tepat ukuran, kemudian perubahan tatalaksana seperti sistem, Proses, Prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur agar sesuai dengan prinsip-prinsip good governance, begitu juga dengan peraturan perundang-undangan dimana regulasinya harus tertib serta tidak tumpah tindih, dan Sumber daya Manusia Aparatur, pengawasan, Akuntabilitas, Pelayanan Publik, serta Perubahan Pola Pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) Aparatur.

"Saya berharap kepada peserta rapat mulai hari ini sampai 2 minggu kedepan area perubahan reformasi birokrasi sudah bisa dipaparkan, serta dengan hasil yang diharapkan, dan pada tanggal 12 Februari 2013 semuanya sudah rampung untuk diserahkan kepada Menpan," ujar Idris Rahim.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Reformasi Birokrasi
 
Ketua DPR Dukung Pemerintah Reformasi Total Birokrasi
 
Lelang Jabatan, Reformasi Birokrasi Yang Efektif dan Efisien
 
Kemenpolhukam Apresisi Reformasi Birokrasi Pemprov Gorontalo
 
SBY: Reformasi Birokrasi Dikatakan Berhasil Jika tak Ada Lagi Korupsi
 
Aceh Timur Sosialisasi Bimtek Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi On-Line
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]