Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kasus Travel Umroh
Biro Perjalanan Haji dan Umroh Menipu Ribuan Jamaah
Tuesday 22 Dec 2015 13:10:33

Sign Board Travel PT Lasantu Sentosa Sejati.(Foto: BH/yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polsek Cipayung, Jakarta Timur masih memeriksa direktur biro perjalanan haji dan umrah PT Lasantu Sentosa Sejati, yang diduga telah melakukan penipuan terhadap sebanyak 1.038 calon jamaah umrah seluruh Indonesia.

Ada indikasi bahwa, pihak pengelola melakukan penipuan. Sebab, pengelola terus mengulur waktu dan mengingkari janjinya untuk memberangkatkan jamaah ke tanah suci Mekkah.

Anna Novianti salah satu calon jamaah umrah asal Pesona Khayangan Depok, Jawa Barat menjelaskan bahwa, ia bersama 15 rekannya sudah membayarkan uang sebesar Rp 14 juta untuk berangkat umrah. Mereka dijanjikan berangkat dari Jakarta ke Mekkah pada, Sabtu (19/12) melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Para Jemaah tersebut sesuai rencananya akan diberangkatkan pada 12 Desember 2015 dan diundur jadi 19 Desember 2015. Namun, sampai saat ini belum juga diberangkatkan," ujar Anna.

"Kami dan ribuan jemaah umrah lainnya merasa tertipu dengan pihak PT Lasantu Sentosa yang rencananya akan memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci pada Desember 2015 ini, tapi hingga kini belum diberangkatkan," ujar Anna.

"Kami hanya ingin kedepannya tidak ada lagi calon jamaah yang ditipu oleh travel Lasantu, karena ini adalah perjalanan ibadah yang seharusnya didukung kelancaran keberangkatannya malah kami di zolimi seperti ini, kami juga ingin PT. Lasantu tetap mengembalikan uang kami kembali, agar kami bisa tetap ikut pergi beribadah umroh lewat travel lain," pungkas Anna kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Selasa (22/12).

Perusahaan itu diketahui dipimpin Direktur Utama Muhamad Asri Santu, Komisaris Muhamad Yasin Santu, Bagian Keuangan Linda, Marketing Rahmat Hidayat dan Operasional Umroh Yudi.

Perusahaan itu diketahui berkantor pusat di Jalan Pagelaran Setu, Ruko OLeo Blok C/5, Cipayung, Jakarta Timur, dan berkantor cabang di Jalan Wibawamukti II Nomor 26 RT01/06, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Perusahaan itu diketahui sudah beroperasi sejak 2,5 tahun dan berhasil menggaet 1.038 calon anggota jamaah umroh dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Sumatra Barat, Jambi, dan Palembang.

"Para calon jamaah umroh mulai daftar berangkat dengan cara mencicil dari Januari 2015 sampai Juli 2015," kata dia.

Rata-rata calon anggota jemaah umroh membayar Rp13,3 juta hingga Rp 17 juta untuk visa dan tiket umroh, katanya.

Pihak marketing travel sendiri beralasan bahwa tertundanya keberangkatan jemaah akibat belum siapnya tiket pesawat, penginapan di Madinah yang sampai kini belum ada pasti.(bh/yun)


 
Berita Terkait Kasus Travel Umroh
 
Keputusan MA Kasus First Travel Janggal
 
First Travel: Aset-aset Dirampas Negara, Pengacara Korban: 'Ini Uang Jamaah, Kok Jadi Tidak Ada Solusi?'
 
Travel Haji dan Umroh PT Madinah Iman Wisata Membantah Terlibat Penipuan Jemaah di Bengkulu
 
First Travel Harus Ganti Kerugian Jamaah, Skema Ganti Rugi Perlu Dibicarakan
 
Muslim Ayub Minta Pemerintah Bijak Menyikapi Korban First Travel
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]