Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Reuni Akbar 212
Bila Reuni Akbar 212 Mendukung Capres Tertentu, Itu Tak Melanggar Hukum
2018-12-01 19:45:09

Ali Lubis, SH, Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ali Lubis, SH, Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyampaikan bahwa kegiatan tahunan pada tanggal 2 Desember Tahun 2018 yang populer dikenal dengan sebutan Reuni Akbar 212, yang akan diselenggarakan padai besok subuh, Minggu (2/12) berlokasi di Monumen Nasional (Monas) Jakarta merupakan kegiatan yang sah dan legal secara hukum, demikian ungkap Ali Lubis.

Walaupun banyak pihak baik dari beberapa oknum-oknum yang tidak senang/suka terkait kegiatan Reuni Akbar 212 tersebut diharapkan tetap menghormatinya. "Karena itu salah satu bentuk pengamalan Pancasila khususnya sila ke-1 yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dan UUD 1945 Pasal 28, Pasal 28E ayat 1,2,3 Dan Pasal 29 ayat 1 dan 2," jelas Ali Lubis, Sabtu (1/12).

Adapun berdasarkan Rundown Acara yang mana seluruh kegiatan tersebut diisi dengan kegiatan keagamaan khususnya agama Islam yaitu :

1. Sholat Tahajjud berjamaah.
2. Sholat Subuh berjamaah.
3. Zikir, doa dan istigosah bersama untuk negeri.
4. Pembacaan Shalawat Nabi Muhammad SAW Dan Ceramah Agama oleh para Habaib, Kyai dan Ustad.

Lebih jauh, Utara Ali Lubis, SH menambahkan bahwa, "artinya siapapun dia baik itu pejabat negara, anggota DPR, DPRD, Orang berpangkat dan rakyat khususnya yang beragama Islam tidak ada larangan untuk menghadiri acara Reuni Akbar 212 tersebut, termasuk pasangan Capres-Cawapres dan para Caleg-Caleg sepanjang didalam acara tersebut tidak ada kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan Capres-Cawapres yaitu berupa Menawarkan Program, Visi, Misi dan atau Citra diri," ujarnya.

Selanjutnya, bagi para peserta Reuni Akbar 212 di dalam menggunakan haknya yang di atur didalam konstitusi lalu menyatakan dukungan dan siap memenangkan pasangan Capres-Cawapres tertentu itu sah-sah saja dan bukan sesuatu yang melawan Hukum atau melanggar Hukum.

"Karena ini acara Reuni tentunya Panitia Acara mempunyai hak untuk mengundang siapa saja untuk dapat hadir didalam acara tersebut termasuk Capres-Cawapres yang mereka dukung dan saudara2 setanah air lainnya yang beragama lain diluar agama islam," paparnya menjelaskan.

Lalu kemudian, kemukanya yang terakhir mengucapkan selamat dan sukses atas acara Reuni Akbar 212. "Semoga berjalan lancar dan damai sampai selesai acara dengan tetap mematuhi norma-norma hukum yang berlaku," pungkasnya singkat.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Reuni Akbar 212
 
Reuni 212, Konsolidasi Umat atau Parade Pidato?
 
Reuni 212, Kerumunan atau Kekuatan?
 
Reuni 212 dan Wacana Presiden Seumur Hidup
 
LUIB: Peserta Reuni 212 Agar Jaga Ketertiban
 
Hadir Reuni 212, Cucu Hasyim Asy'ari: Tak Terasa Air Mata Saya Menetes
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]