Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Proyek Kereta Cepat
Biaya Membengkak, Herman Khaeron Minta BPK Audit Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
2021-09-27 06:23:04

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mendorong adanya audit investigasi terhadap proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Khususnya terkait laporan pembengkakan biaya konstruksi (cost overrun) sebesar Rp4,1 triliun. Herman mengaku hingga saat ini belum dilakukan pendalaman terkait penyebab pembengkakan biaya proyek kereta cepat tersebut.

Oleh sebab itu, Herman meminta agar proyek investasi BUMN dan China itu segera diaudit oleh BPK RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sehingga usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang akan diberikan memiliki landasan hukum yang kuat.

"Kami belum memutuskan untuk memberikan Penyertaan Modal Negara melalui PT Kereta Api. Syarat utama adalah adanya hasil pemeriksaan BPK dan BPKP. Kenapa? Supaya clear and clean memenuhi unsur Good Corporate Governance," tandas Herman dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Sabtu (25/9).

Kendati demikian, politisi Partai Demokrat ini menilai proyek kereta cepat Jakarta-Bandung perlu tetap dilanjutkan dan kendati target pembangunannya harus mundur. Herman berharap proyek kereta cepat yang diproyeksikan dapat beroperasi pada 2023 mendatang tidak membebani keuangan negara secara berkelanjutan.

Herman menekankan segala proyek yang melibatkan anggaran harus memberikan manfaat kepada masyarakat dan keuntungan bagi negara. "Yang penting adalah proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ini harus betul-betul memiliki nilai manfaat bagi masyarakat," imbuh legislator dapil Jawa Barat VIII tersebut.

Pemerintah berencana menyuntikkan PMN ke KAI untuk menambal pembengkakan biaya proyek tersebut. Berdasarkan catatan KAI, biaya proyek tersebut diperkirakan melonjak sebesar US$ 1,9 miliar atau sekitar Rp27 triliun. Dari nominal tersebut, porsi yang perlu ditanggung Indonesia adalah sekitar Rp4,1 triliun, yang diusulkan dibiayai PMN. "Sebelum menyetujui, hitung-hitungan bagi kami adalah sebesar apa manfaat bagi rakyat," pungkas Herman.(sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Proyek Kereta Cepat
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
 
Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini
 
KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat
 
Digugat Gegara Berita Utang Kereta Cepat, KompasTV Cari Solusi ke Dewan Pers, Forum Pemred dan AJI
 
Legislator Sesalkan Tambahan PMN Rp3,2 T untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]