Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Proyek Kereta Cepat
Biaya Kereta Cepat Membengkak, Wakil Ketua MPR: Saatnya Evaluasi Proyek-proyek Mercusuar
2022-08-02 13:03:00

Ilustrasi. Tampak pembangunan jalur Rel Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan meminta kepada pemerintah agar menjelaskan kepada rakyat terkait keberlanjutan proyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung (KCJB). Proyek ini sedari awal memang telah begitu kontroversial dan menyita perhatian banyak kalangan, baik dari sisi pembebasan lahan, pembiayaan yg katanya tidak melalui APBN kemudian berubah menjadi di support oleh APBN dan sekarang masaalah adanya pembengkakan biaya pihak China meminta agar Pemerintah RI menanggung biaya tsb. Penjelasan ini dirasa penting dan mendesak mengingat proyek ini belum juga tuntas dan menyita dana pembangunan yang begitu besar.

"Saya kira yang terpenting adalah pemerintah harus mampu menjelaskan kepada rakyat tentang nasib dan keberlanjutan proyek KCJB ini. Jika menilik dari sisi daya ungkit infrastruktur untuk perekonomian, saya kira semua akan setuju. Namun ini kembali lagi pada soal prioritas pembangunan dan kondisi negara saat ini dan meminggirkan aspek pembangunan lain, terutama soal kebutuhan pokok rakyat, narasi itu patut dipertanyakan," ujar Politisi Senior Partai Demokrat ini, Sabtu (30/7).

Lebih lanjut Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini mengingatkan bahwa di tengah keterbatasan keuangan negara, pemerintah harus mampu mengalokasikan semua sumber daya seadil dan seefisien mungkin. Jangan kita terjebak pada proyek mercusuar namun rakyat kesulitan. Tujuan minimal pembangunan adalah ketercukupan kebutuhan mendasar rakyat. Karena itu, jika rakyat saja masih banyak yang miskin dan menganggur, ada baiknya kita melakukan napak tilas arah pembangunan.

"Jika negara mesti menanggung pembengkakan biaya proyek KCJB ini, mesti ada yang keliru dengan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Kapasitas fiskal kita sudah sangat terbatas, utang juga semakin menggunung. Jika dibebani lagi dengan beban biaya proyek yang semestinya tidak perlu terjadi, tentu ini akan sangat memberatkan keuangan negara. Sudah saatnya perencanaan dan pelaksanaan proyek KCJB ini dievaluasi," tutur Syarief.

Menurut Profesor di bidang Strategi Manajemen Koperasi dan UKM ini, evaluasi kelayakan proyek adalah hal yang lumrah, apalagi jika pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai, atau meleset jauh dari yang direncanakan. Bagi Indonesia yang daya dukung APBN nya terbatas, faktor penganggaran ini menjadi sangatlah krusial. Sudah menjadi tugas pemerintah untuk memastikan proyek-proyek pembangunan berjalan dengan terencana, terarah, dan presisi.

"Inisiatif pembangunan infrastruktur adalah hal yang baik, namun juga harus ditopang dengan perencanaan dan pelaksanaan yang baik. Perencanaan ini harus berpijak pada skala prioritas dan efisiensi pembiayaan. Hal yang sama juga untuk pelaksanaannya mesti selaras dengan apa yang telah direncanakan. Jika perencanaan dan pelaksanaan bersilang arah dan tidak terencana dengan teliti dan baik , maka tinggal tunggu waktu saja pembangunan itu menjadi kontraproduktif. Inilah esensi dasar pembangunan yang mesti kita hayati bersama," tutup Syarief.(MPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Proyek Kereta Cepat
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
 
Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini
 
KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat
 
Digugat Gegara Berita Utang Kereta Cepat, KompasTV Cari Solusi ke Dewan Pers, Forum Pemred dan AJI
 
Legislator Sesalkan Tambahan PMN Rp3,2 T untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]