Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Proyek Kereta Cepat
Biaya Kereta Cepat Lebih Mahal dari Laos, Ketua Komisi V: Tidak Profesional
2022-02-07 07:25:58

JAKARTA, Berita HUKUM - Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung mulai dipertanyakan oleh masyarakat. Terlebih sejumlah kalangan membandingkan Indonesia dengan Laos yang kini sudah mulai rampung membangun kereta cepat buatan Cina tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyampaikan bahwa masyarakat tak perlu berlebihan membandingkan Indonesia dengan Laos, yang barangkali proyek di Laos sudah lebih dulu dibandingkan Indonesia.

“Harusnya dicek dulu, perjanjian kerjasama di Laos itu gimana? dia duluan atau kita duluan? kalau kita duluan ya ini menunjukkan pemegang proyek dalam hal ini KCIC tidak profesional,” tegas Lasarus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (6/2).

Dia menambahkan bahwa proyek kereta cepat perlu energi ekstra lantaran pekerjaan besar yang dengan biaya yang tak sedikit sehingga perlu adanya konsep yang matang.

“Pekerjaan besar butuh keseriusan, pertama soal pembiayaan, kalau studi belum rampung jangan dulu diteruskan, skema pembiayan selesai baru dilakukan. presiapan tidak matang, makanya ada kendalanya begitu,” tandasnya.

Dikutip dari situs ASEAN Briefing, proyek kereta api cepat Vientiane-Boten senilai 6 miliar dolar AS (Rp 86 triliun) atau sepertiga dari PDB Laos. Proyek ini didukung oleh China sebagai bagian dari Belt and Road Initiatives (BRI).

Jalur kereta Vientiane-Boten sendiri menjadi bagian dari proyek jalur kereta Pan-Asia yang akan menghubungkan China ke Asia Tenggara, hingga Singapura.

Di sisi lain, proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung yang belum rampung hingga saat ini sudah memakan banyak biaya. Nilai awal proyek tersebut hanya Rp 67 triliun.

Tetapi setelah dilakukan groundbreaking, proyek terkendala lantaran pembebasan lahan yang masih bermasalah. Terus molor, nilai proyek akhirnya membengkak hingga Rp 27,74 triliun, menjadi Rp 114 triliun.

Nantinya kereta cepat ini bisa memangkas waktu perjalanan antara Jakarta-Bandung menjadi hanya 46 menit, dengan kecepatan 350 km per jam.(ia/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Proyek Kereta Cepat
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
 
Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini
 
KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat
 
Digugat Gegara Berita Utang Kereta Cepat, KompasTV Cari Solusi ke Dewan Pers, Forum Pemred dan AJI
 
Legislator Sesalkan Tambahan PMN Rp3,2 T untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]