Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Mudik
Besok Operasi Ketupat 2021 Digelar, 155 Ribu Personel Gabungan Diterjunkan Cegah Pemudik
2021-05-05 22:36:21

KaKorlantas Polri Irjen Pol Istiono didampingi Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan Pejabat Utama Polda Metro Jaya saat memberikan keterangan kepada wartawan.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Korps Lalu Lintas (KaKorlantas) Polri Irjen Pol Istiono menyebutkan, sebanyak 155 ribu personel gabungan diterjunkan dalam Operasi Ketupat 2021.

"Jumlah personel yang terlibat (Operasi Ketupat 2021) sebanyak 155 ribu personel gabungan terdiri atas 90.502 personel Polri dan 11.533 personel TNI, serta 52.880 personel instansi terkait lainnya seperti Satpol PP, Dishub, Dinkes, Pramuka, Jasa Raharja dan lain-lain," kata Istiono saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2021, yang digelar di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu (5/5).

Istiono menjelaskan, ratusan ribu personel gabungan itu ditempatkan di 381 pos penyekatan yang tersebar di
wilayah Sumatera hingga Bali.

Selain itu, personel gabungan juga disebar di 1.536 pos pengamanan untuk melaksanakan pengamanan terkait gangguan Kamtibmas dan Kamtibselcarlantas.

"Serta 596 pos pelayanan dan 180 pos terpadu untuk melaksanakan pengamanan di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, tempat wisata dan lain-lain," beber Istiono.

Tujuan dari Operasi Ketupat, lanjut Istiono, agar masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan aman, nyaman dan terhindar dari bahaya Covid-19.

"Untuk mengantisipasi masyarakat yang masih berniat dan akan melaksanakan mudik," lugasnya.

Dijelaskan juga dalam pelaksanaan Operasi Ketupat, aparat keamanan menyediakan posko layanan kesehatan. Posko tersebut berfungsi untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

"Pengawasan protokol kesehatan, mengecek dokumen yang harus dimiliki penumpang, yaitu hasil tes Covid-19 paling lambat 1x24 jam, SKIM dan sertifikat vaksinasi, melakukan rapid tes antigen secara acak pada penumpang," terang Istiono.

Diketahui, pemerintah telah resmi melarang mudik lebaran selama 12 hari terhitung sejak 6-17 Mei 2021. Tujuannya sebagai upaya pencegahan dan memutus penularan virus Covid-19.(bh/amp)


 
Berita Terkait Mudik
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]