Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
KONI
Besok Ketua Umum Koni Pusat Resmikan Gedung Anggar Kaltim
Wednesday 20 Aug 2014 01:26:57

Gedung Anggar Tangguh Samarinda.(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Ketua Umum KONI Pusat, Mayjen (Purn) Tono Suratman, besok pada, Rabu (20/8) akan meresmikan Gedung baru Anggar Kalimantan Timur (Kaltim) di kompleks Folder Air Hitam Samarinda, pada acara peresmian besok juga dirangkaikan dengan pembukaan Kejurnas Anggar dan babak kualifikasi PON Remaja

Ketua Umum Pemprov IKASI Kaltim, Muslimin di Samarinda, Selasa (19/8) mengatakan, Gedung yang dinamakan Gedung "Taguh" tersebut memang sudah beroperasi sebagai sarana latihan atlet dalam beberapa bulan ini, namun pada saat kesempatan Kejurnas gedung yang terealisasi dari bantuan dana APBD Kaltim dan APBD kota Samarinda tersebut baru akan diresmikan besok.

"Untuk yang pertama kalinya gedung ini akan kita gunakan dalam kejuaraan bertaraf nasional, makanya pada saat pelaksanaan kejurnas sekaligus gedung ini resmikan," ujar Muslimin.

Gedung Anggar yang diberi nama "Gedung Taguh" sebagai bentuk penghargaan kepada tokoh Kaltim yaitu Almarhum Herlan Agus Salim, yang dianggap punya jasa besar terhadap realisasi gedung tersebut dan juga perkembangan olahraga anggar di Kalimantan, jelas Muslimin.

Dijelaskan Muslimin bahwa, almarhum Herlan Agus Salim merupakan mantan ketua DPRD Kaltim dan sempat menjabat sebagai ketua umum PB IKASI selama dua periode.

"Filosofi taguh juga mengartikan pemaknaan yang positif yang berarti tangguh atau tidak gentar dengan siapapun lawan yang akan dihadapi, dan filosofi tersebut selalu didengungkan Almarhum setiap kesempatan," ujar Muslimin.

Gedung yang direncanakan mulai tahun 2012 ini baru terealisasi pada awal tahun 2014 dan sudah digunakan untuk latihan atlet Anggar Kaltim dan proses seleksi tim PON Kaltim 2016, terang Muslimin.

Menurut Muslimin, terwujudnya gedung latihan yang cukup representatif tersebut jelas mendukung program pembinaan dan pengembangan olahraga anggar di Kalimantan Timur.

Muslimin juga berharap dengan gedung yang representatif dapat mendatangkan pelatih berkualitas baik lokal maupun asing, yang bisa menggembleng atlet Anggar Kalimantan Timur menuju prestasi yang lebih membanggakan.

"Dalam jangka pendek Koni Kaltim menargetkan semoga pada kesempatan PON 2016 mendatang dapat meraih medali emas," pungkas Muslimin.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait KONI
 
Korupsi Dana Hibah KONI Samarinda Rp2,6 Milyar, DSB Mantan Sekretaris Resmi Ditahan
 
KONI Jabar Butuh Ketua yang Transparan-Berani Reformasi Pengurus
 
KONI Mengklarifikasi dan Meluruskan Permasalahan 5 Ring pada Logonya
 
Masa Penahanan Ketua KONI DKI Winny Erwindia Ditentukan 17 September 2014
 
Besok Ketua Umum Koni Pusat Resmikan Gedung Anggar Kaltim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]