Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BANSOS
Besok, KPK Akan Melakukan Rekonstruksi di PN Bandung
Tuesday 02 Jul 2013 16:46:46

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Besok, Rabu (3/7), Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) akan melakukan rekonstruksi di Pengadilan Negeri Bandung terhadap empat tahanan KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan Bantuan Sosial oleh Pemerintah Daerah Kota Bandung.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat dihubungi para wartawan mengatakan besok rekonstruksi akan dilaksanakan, dan untuk tahanan akan dititpkan ke Mapolres Bandung.

"Besok akan dilaksanakan rekonstruksi, tahanan dititipkan ke Mapolres Bandung," ujar Johan, Selasa (2/7).

Dan rencananya rekonstruksi besok akan digelar besok di PN Bandung. Keempat tahanan tersebut, kata Johan, yaitu Toto Hutagalung, Setyabudi Tedjocahyono, Heri Nurhayat, dan Asep Triatna.

Rekonstruksi tersebut akan bekerjasama dengan pihak Kepolisian jajaran Polda Jawa Barat dari Polres Bandung. Semua pengamanan selama kegiatan akan ditangani sepenuhnya oleh pihak Polres Bandung.

Rekonstruksi direncanakan berjalan selama tiga hari. Lembaga anti korupsi itu juga sudah berkoordinasi dengan pihak PN Bandung yang akan menjadi tempat digelarnya rekonstruksi.

Johan menjelaskan, "Rekonstruksi ini berkaitan dengan kasus dugaan suap terhadap Tersangka Setyabudi Tedjocahyono (ST)," jelasnya.

Perlu diketahui, keempat tahanan KPK tersebut yakni, Toto Hutagalung, Setyabudi Tedjocahyono, Heri Nurhayat, dan Asep Triatna telah diberangkatkan ke Bandung pagi tadi sejak pukul 09:00 WIB pagi tadi.

Namun Johan tidak mengetahui apakah Dada Rosada yang sudah berstatus tersangka, apakah akan ikut menjalani proses rekonstruksi yang dilakukan KPK besok.

"Saya belum tahu tersangka siapa saja yang akan ikut rekonstruksi," pungkas Johan.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]