Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Razia Lalin
Besok, Dishub Gelar Razia Kelengkapan Sopir Angkutan
Tuesday 22 Nov 2011 20:30:04

Ilustrasi (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Upaya penertiban angkutan umum terus dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Setelah sukses menertibkan angkutan berkaca gelap, kini instansi itu akan menggelar razia kelengkapan identitas sopir angkutan umum tersebut yang mulai dilaksanakan Rabu (23/11) besok.

Penertiban difokuskan di sejumlah terminal dan jalur trayek angkutan umum di ibu kota. Adapun tujuan digelarnya razia ini, untuk menghindari sopir tembak yang mengoperasikan angkutan umum. "Razia kelengkapan identitas sopir dilakukan secara serentak di lima wilayah kota," kata Kadis Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono kepada wartawan, Selasa (22/11).

Menurut dia, ratusan personil akan dikerahkan dalam operasi ini. Selain kelengkapan identitas sopir, juga akan diperiksa kartu pengenal pengemudi (KPP) dan kartu pengenal anggota (KPA). Sebelumnya, Dishub telah memberikan waktu selama satu bulan kepada pemilik angkutan untuk melengkapi syarat tersebut.

Namun, lanjut Udar, pihaknya belum memberikan sanksi bagi sopir yang kedapatan tidak dilengkapi identitas. Dishub hanya memberikan peringatan keras. Penegakan hukum atau tilang baru akan diterapkan mulai Januari 2012. Selain kelengkapan identitas sopir, juga tetap akan memeriksa kelaikan armada serta surat izin pengoperasian trayek.

“Kami telah berkoordinasi dengan Organda dan pengelola angkutan umum di Jakarta dalam melaksanakan razia ini. Dasar dari pelaksanaan kegiatan ini adalah Kepmenhub Nomor 35 Tahun 23 tentang Penyelenggaraan Angkutan orang di Jalan dengan Kendaraan Umum,” ujarnya.(bjc/irw)


 
Berita Terkait Razia Lalin
 
Samsat di DKI Jakarta Gelar Razia Gabungan Penunggak Pajak
 
Polda Metro Jaya Siap Menggelar Operasi Cipta Kondisi Guna Mengantisipasi Tawuran, Trek-trekan dan Terorisme
 
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Simpatik Jaya 2017 Selama 21 Hari
 
Dua Minggu Operasi Patuh Jaya, 107.870 Pelanggaran Lalu Lintas Ditindak
 
Mayoritas Pelanggar Lalu Lintas Kenderaan Sepeda Motor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]