Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Virus Corona
Berupaya Selamatkan Bangsa, KMPK Terus Bergerak Galang Dukungan Gugat UU Corona No 2/2020
2020-05-24 12:16:59

Prof Din Syamsuddin.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) terus bergerak menggalang dukungan dari berbagai kalangan untuk ikut menggugat UU No 2/2020 atau dikenal dengan UU Corona yang dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Komite pengarah KMPK Prof Din Syamsuddin menyampaikan, tujuan atau perjuangan yang dilakukan ini adalah bagian dari upaya menyelamatkan bangsa.

"Ini kita berharapan dengan tembok besar dan tinggi, namun tidak ada kata menyerah dalam sebuah perjuangan," kata Din Syamsuddin dalam rapat koordinasi KMPK virtual, Sabtu (23/5).

Din berharap, KMPK terus bergerak sebesar mungkin dengan berbagai macam elemen yang ada di dalamnya termasuk BEM di kampus-kampus dalam koridor kedaulatan yang lebih luas. Dimana KMPK sesuai namanya Koalisi Masyarakat Penegak Kadaulatan akan memfokuskan kebijakan-kebijakan dari pemerintah yang mengancam kedautan bangsa.

"Seperti Omnibus Law, UU Minerba dan lain-lain, tapi kita saat ini fokus kepada UU No 2/2020 (UU corona)," terang Din.

Sementara itu, komite penggerak KMPK, Marwan Batubara menyampaikan, sejauh ini sudah hampir 100 orang yang terdiri dari berbagai tokoh, pakar serta akademisi dan guru besar.

"Untuk Ormas sudah ada sekitar 30 jumlahnya," jelas Marwan.

Namun, sambung Marwan, karena saat ini karena awalnya menggugat Perppu 1/2020 dan itu sudah menjadi UU 2/2020 maka, untuk kelengkapan adminitrasi jumlah penggugat berkurang.

"Namun tidak menghilangkan semangat dan masih menyatakan tetap dalam barisan," tandasnya.

Sementara, mantan komisioner KPU, Chusnul Mariyah yang juga mengikuti rapat virtual tersebut menyarankan agar KMPK menyiapkan subtansi perpektif hukum politik ekonomi yang dijabarkan dalam sejumlah pasal-pasal sebagai materi untuk menggugat UU 2/2020.

Selain itu, tambah Chusnul, pasal pengelolaan keuangan yang terdapat dalam UU 2/2020 juga harus terus dilakukan kajian.

Chusnul menegaskan, dirinya siap untuk melakukan sosialisasi terhadap gerakan ini disetiap kampus.

"Jadi kalau kampus-kampus ingin mengundang saya siap. Seperti kuliah umum misalnya," terang Chusnul.

Saran lainya, kata Chusnul ialah dengan memanfaatkan sosial media dengan mengisi ruang opini terhadap tujuan dari KMPK menggugat UU corona yang disebut memberikan kekebalan presiden dan kecenderungan pemerintah semakin menjadi otoriter.(da/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]