Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
LGBT
Bertentangan dengan Pancasila, DPR Minta Ekspos Perilaku LGBT di Indonesia Dihentikan
2022-05-13 07:01:10

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi I DPR RI Jazuli Juwaini menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku dan perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Indonesia. Hal ini menyusul polemik yang meluas di masyarakat perihal penolakan podcast Deddy Corbuzier yang dinilai memberi ruang 'kampanye' bagi pelaku seks menyimpang tersebut. Deddy sendiri akhirnya men-takedown video podcast nya tersebut.

:Stop memberi ruang bagi pelaku LGBT di negara kita, apalagi sampai diekspos di raung publik, didengar dan dilihat masyarakat luas terutama generasi muda bangsa," tegas Jazuli melalui rilis yang diterima Parlementaria, Rabu (11/5). Ia menyesalkan publik figur seperti Deddy Corbuzier memberi ruang bagi pelaku LGBT untuk leluasa mengekspresikan dan mengeksplorasi paham seks menyimpang mereka untuk dikonsumsi publik.

Apalagi Deddy selama ini dikenal memiliki follower yang besar, mestinya fokus bantu negara mengedukasi masyarakat dengan konten-konten yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. "Yang jelas-jelas melanggar Pancasila dan konstitusi negara seperti LGBT jangan dong diberi ruang. LGBT jelas bertentangan dengan identitas dan karekter bangsa sebagai negara yang beragama dan berbudaya luhur," tandas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

"Sekali kita permisif dan memberi ruang bagi mereka, selanjutnya mereka leluasa berbicara ke publik bahkan mengkampanyekan perilakunya. Akhirnya paham menyimpang itu lambat laun akan diikuti banyak orang. Itu kekuatan repetisi dari media publik. Sesuatu yang diulang-ulang, menjadi biasa, lalu dimaklumi, dan akhirnya ditiru. Mestinya public figure paham itu," saran Jazuli.

Untuk itu, Anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) Banten II ini menegaskan pilihannya cuma satu untuk konten LGBT di podcast milik Deddy Corbuzier tersebut: take down! Diketahui Deddy sendiri yang men-take down videonya dan diikuti permintaan maaf, klarifikasi, dan edukasi bahaya LGBT. Jazuli berharap hal ini tidak terulang lagi oleh content creator lain dan media manapun.

"Ke depan, Kementerian Kominfo harus lebih aktif mengawasi dan mensupervisi konten-konten menyimpang di media sosial dan platform digital. Kementerian Kominfo punya kewenangan men-takedown konten-konten menyimpang untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas. Apalagi jika banyak protes dan report terhadap konten tersebut. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa negara hadir menjaga generasi bangsa dari perilaku seks menyimpang," pungkas Jazuli.(rnm/sf/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait LGBT
 
Dianggap Simbol LGBT, MUI Minta Pemerintah Larang Aktor Billkin dan PP Krit ke Jakarta
 
HNW Kritik Keras Pengibaran Bendera LGBT di Kedubes Inggris
 
Pemerintah Dan DPR Harus Segera Mengisi Kekosongan Hukum Terkait LGBT
 
Bertentangan dengan Pancasila, DPR Minta Ekspos Perilaku LGBT di Indonesia Dihentikan
 
Jaksa Ajukan Pembatalan Perkawinan Sejenis di NTB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]