Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
KAMI
Bersama Tokoh KAMI, Refly Harun Minta Presiden Hentikan Kriminalisasi Lawan Politik
2020-08-18 16:24:25

Pakar Hukum Tatanegara, Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar Hukum Tatanegara, Refly Harun turut hadir dalam Deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (18/8).

Dalam Deklarasi tersebut, Mantan Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi (MK) itu mendesak Presiden untuk menghentikan politik dinasti dan penyelewengan penyalahgunaan kekuasaan.

Ia juga meminta agar penyelenggara negara menghentikan sistem dan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta sistem dan praktek oligarki, kleptokrasi.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah dan DPR, untuk memperbaiki praktek pembentukan hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945.

"Kepada Pemerintah dituntut untuk menghentikan penegakan hukum yang karut marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum," tuturnya.

"Menghentikan kriminalisasi lawan-Iawan politik, menangkap dan menghukum berat para penjarah kekayaan negara," sambungnya.

Kemudian, kata Refly, pemerintah harus bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin dan tenaga kerja bangas sendiri.

"Seperti petani, nelayan, guru, dosen, pelaku UMKM dan Koperasi serta pedagang sektor informal, daripada membela kepentingan pengusaha besar dan asing," pungkasnya.(muf/pojoksatu/bh/sya)


 
Berita Terkait KAMI
 
Polisi: Benda Mencurigakan di dekat Rumah Petinggi KAMI adalah Bom Palsu
 
Bareskrim Rampungkan Berkas Petinggi KAMI di Jakarta dan Medan Terkait Demo Tolak Omnibus Law
 
KAMI Protes Keras Polisi Tembak Mati 6 Anggota FPI, KAMI Tuntut Jokowi Bentuk Tim Independen
 
Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo: TNI Terlihat Seperti Era Orde Baru
 
Sudah Siapkan Koper, Akankah Din Syamsuddin Ditangkap?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]