Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bioremediasi Chevron
Berkas Perkara Tersangka Kasus Chevron Dilimpahkan ke Tipikor
Thursday 23 May 2013 20:22:43

Gedung Chevron.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melimpahkan berkas perkara Chevron atas nama Bachtiar Abdul Fatah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), walaupun tersangka tetap ngotot bahwa penyidilkan yang berjalan tidak sah dan mengadukan ke Komnas HAM.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi membenarkan pelimpahan tersebut. “Iya, berkas perkara Bachtiar Abdul Fatah sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor kemarin,” kata Untung di Kejagung, Kamis (23/5).

Adapun berkas perkara yang dilimpahkan tersebut bernomor: B-789/apb/sel/ft/05/2013 dengan nomor registrasi perkara: 10.b/rp-r/03/2012. Dan Setia Untung tidak menanggapi bantahan eksekutif PT CPI (Chevron Pasific Indonesia) bahwa penyidikan tidak sah dan karenanya pelimpahan berkas perkara Bioremediasi, yang diduga merugikan negara sekitar Rp 100 miliar tidak memiliki legalitas.

Seperti diketahui bahwa dalam kasus ini, ada 5 tersangka lain tengah diadili. Dimana dua tersangka lain, yakni Herlan dan Ricksy Prematuri telah divonis lima dan enam tahun. Sedangkan Endah Rumbiyanti, Widodo dan Kukuh tengah diadili.

Selain itu 1 tersangka lain Alexiat Tirtawidjaja masih bersembunyi di AS dengan alasan menemani merawat suaminya.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Bioremediasi Chevron
 
Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
 
Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
 
Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
 
3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
 
Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]