Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kejaksaan Agung
Berkas Lengkap, Panji Gumilang Segera Diadili
Thursday 06 Oct 2011 15:09:09

Panji Gumilang saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Berkas penyidikan tersangka Panji Gumilang telah dinyatakan lengkap (P21). Kini, tim penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu pelimpahan tahap kedua, tersangka yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun bersma barang bukti dari tim penyidik Polri.

Telah lengkapnya berkas penyidikan itu, disampaikan Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (6/10). "Berkas perkara atas nama tersangka Abdussalam Panji Gumilang telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa Pidsus Kejagung. Kami tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti,” jelas dia.

Kelengkapan atas berkas Panji Gumilang tersebut, ungkap Rachmad, telah ditentukan berdasarkan surat Nomor B 2818/E.3/Ep.1/10/2011 tertanggal 5 Oktober 2011. Dalam berkas penyidikan itu, tersangka Panji Gumilang disebutkan melakukan pelanggaran Pasal 264 (1) ke-1 jo 55 (1) KUHP, Pasal 263 (1) jo 55 (1) KUHP, dan Pasal 266 (1) jo 55 (1) KUHP.

Namun, untuk pelimpahan tahap II, Noor menyatakan, belum mengetahui secara pasti tanggalnya. "Kami mengharapkan pelimpahan tahap II itu, jangan terlalu lama. Kami juga menginginkan kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan. Tapi semua itu sangat bergantung dari penyidik kepolisian," jelas dia.

Sebelumnya, Panji Gumilang telah ditetapkan oleh tersangka oleh Kepolisian. Pimpinan Al Zaytun yang disebut-sebut pimpinan gerakan makar NII Komandemen IX itu dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP, tentang pemalsuan dan penggunaan data otentik milik orang, sebagaimana laporan pihak korban, Imam Supriyanto. Dengan pasal tersebut, Panji terancam pidana tujuh tahun penjara.

Panji pun juga dijerat yang diduga telah melakukan pemalsuan dokumen dan tanda tangan mantan anak buahnya, Imam Supriyanto, dalam kepengurusan yayasan Al Zaytun. Akibat pemalsuan tersebut, Imam terdepak dari kepengurusan yayasan sejak Februari 2011. (mic/bie)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]