Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
RAPBN
Berikut Pandangan Partai Gerindra terhadap RAPBN 2016
Friday 30 Oct 2015 06:37:25

Ilustrasi. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dinilai sebagai Partai Politik yang Paling Terbuka kepada Publik tahun 2014 menurut hasil pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan Komisi Informasi Pusat (KIP).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Gerindra adalah partai politik yang mempunyai visi untuk menjadi partai politik yang mampu memberikan kesejahteraan pada rakyat, keadilan sosial, dan tatanan politik negara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 45 dalam wadah NKRI. Pada Pemilu 2014, Partai Gerindra berhasil menjadi partai ke 3 terbesar dan meraih 73 kursi di DPR RI. Berikut pandangan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) terhadap RAPBN 2016:

1. Gerindra mencermati realisasi penerimaaan pajak sampai dengan 31 Agustus 2015 baru mencapai Rp 598,27 Triliun atau sebesar 46,22 persen dari target penerimaan pajak tahun 2015 sebesar Rp 1.294,26 Triliun. Realitas ini bahkan lebih rendah dari nilai penerimaan pajak periode yang sama tahun sebelumnya. Oleh karena itu tidak masuk akal jika target penerimaan pajak tahun 2016 lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

2. Fraksi Partai Gerindra mencermati adanya kelemahan pengelolaan APBN-P Tahun 2015 sehingga menghasilkan pertambahan jumlah penduduk miskin selama enam bulan sampai dengan bulan Maret 2015 sebanyak 860 ribu orang, sehingga jumlah penduduk miskin bertambah menjadi 28,59 juta orang.

3. Fraksi Partai Gerindra mencermati Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun 2015 dengan total sebesar Rp. 43,27 Triliun, yang realisasinya sampai dengan 1 Oktober 2015 hanya mencapai Rp. 17,5 Triliun atau sebesar 40,43 persen. Pada hakikatnya Fraksi Partai Gerindra menuntut BUMN dapat menjadi Agent of Development dan memberikan kontribusi untuk menggerakan ekonomi nasional serta mampu memberikan deviden untuk meningkatkan pendapatan negara, bukan malah sebaliknya membebani APBN.

Untuk itu Gerindra menuntut agar pemerintah mengeluarkan kebijakan RAPBN 2016 yang lebih Pro Rakyat dan mengalokasikan anggaran PMN sisa tahun 2015 untuk:

1. Merealisasikan dana desa dengan jumlah 1,4 Miliar Rupiah per desa dan disalurkan langsung ke desa-desa, tidak melalui provinsi atau kabupaten.

2. Penanggulangan Bencana untuk mencegah penanganan korban asap yang lambat terjadi kembali, di masa depan kita harus mempunyai sistem yang terpercaya dan efektif saat terjadi bencana alam.

3. Infrastruktur Hutan ditingkatkan agar hutan Indonesia lebih produktif dan berkualitas, peningkatan infrastruktur hutan juga akan meminimalisasi potensi kebakaran hutan.

Gerindra akan terus mendesak agar pemerintah mengeluarkan kebijakan yang benar-benar Pro Rakyat. Untuk itu mohon dukungan sahabat agar perjuangan ini lancar dan kelak bermanfaat bagi kepentingan rakyat Indonesia. Demikian Siaran Pers Gerindra Media Center, yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis (29/10).(rls/pg/bh/sya)


 
Berita Terkait RAPBN
 
Banggar DPR Sepakat Postur Sementara RAPBN 2022 Rp2.714,2 Triliun
 
Ketua DPR Berharap Pemerintah Optimalkan Pendapatan Negara pada RAPBN 2022
 
Banggar: RAPBN 2022 Disusun Dengan Ketidakpastian
 
Penuh Tantangan, RAPBN 2021 Dituntut Kredibel
 
Heri Gunawan: RAPBN Harus Berjalan Tepat Sasaran
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]