Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
UKM
Berikan Kemudahan Standardisasi Produk UMKM
2019-12-05 13:04:32

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam.(Foto: Azka/mr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mendorong Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk memberikan kemudahan penerapan standardisasi produk kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang sedang go international. Menurutnya dengan adanya beberapa perjanjian perdagangan yang concern digarap Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri, hal tersebut harus segera ditanggapi oleh BSN.

Hal tersebut ia kemukakan dalam RDP Komisi VI DPR RI dengan Kepala BSN beserta jajarannya di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12). Mufti berharap BSN dapat berkolaborasi menyiapkan langkah produktif dengan seluruh pemangku kepentingan, untuk menjadikan pengusaha-pengusaha di Indonesia mendapat kesempatan di kancah internasional.

"Kami harap ada langkah-langkah yang dilakukan BSN dalam rangka menyiapkan para pengusaha kita agar siap ekspor ke luar negeri. Karena kita tahu selama ini perjanjian yang sudah berjalan, misalnya Jepang, kita selama ini hanya menerima impor dari mereka. UMKM kita memang dijanjikan diberi ruang yang cukup besar, ternyata setelah masuk di sana dikatakan tidak mampu memenuhi standar di sana," jelas politisi PDI-Perjuangan tersebut.

Mufti menjelaskan bahwa saat ini Indonesia sedang memasuki masa distraction millennial di mana dunia akan dipenuhi oleh usia-usia produktif serta revolusi dunia digital yang sangat dinamis, sehingga menurutnya anggaran BSN seharusnya dapat ditingkatkan terutama di sisi operasional dan pengembangan untuk mengakomodir kegiatan BSN sebagai salah satu garda tersepan ekonomi Indonesia.

"BSN minta anggaran berapa saya pikir kawan-kawan ini juga bisa memahami, asalkan itu bisa dilakukan dengan tepat. Apalagi saya lihat hasil presentasi BSN, bahwa salah satu garda terdepan ekonomi kita ternyata BSN ini. Saya jujur baru tahu ini. Jadi saya pikir perlu ditingkatkan dari sisi pengembangan termasuk menyiapkan UMKM tadi," tukas politisi dapil Jawa Timur III tersebut.(er/sf/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait UKM
 
Zulhas Terbitkan Permendag 31/2023, RR: Pedagang Pribumi Dirugikan!
 
Kemenkop-UKM Jalin Kemitraan dengan Masjid Istiqlal untuk Pemberdayaan UMKM
 
Berikan Kemudahan Standardisasi Produk UMKM
 
Kerjasama Intensif ICSB dan Al Azhar, Kembangkan Riset Muslimpreneurship
 
Legislator Nilai Pemerintah Tidak Serius Bina Koperasi dan UKM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]