Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Israel
Beri Informasi Jaringan Selular, Spion Israel Dipenjarakan
Friday 23 Dec 2011 22:41:25

Ilustrasi (Foto: Ist)
BEIRUT (BeritaHUKUM.com) – Seorang karyawan dari Alfa Mobile, operator GSM Lebanon dijatuhi hukuman tujuh tahun dengan dakwaan sebagai mata-mata Israel. Terdakwa Charbel Qazzi adalah seorang teknisi di Alfa Mobile yang dituduh bersalah, karena memberikan informasi tentang sistem jaringan selular kepada Mossad, dinas intelijen Israel.

Dilansir Daily Star, Jumat (23/12), informasi tersebut berisikan infrastruktur jaringan, nama-nama karyawan Alfa, dan berkas-berkas sentral telepon pusat Lebanon. Saat ditangkap pada Juni lalu, Qazzi (56) mengaku, dirinya adalah seorang tokoh penting antara kedua negara itu untuk misi perdamaian. Tapi aparat intelijen begara itu tak mempercayainya.

Hasil interograsi akhirnya terungkap, tenryata Qazzi ikut membantu pasukan Israel melacak posisi tentara Lebanon, ketika mereka membuat panggilan telepon selama perang tahun 2006 silam. Informasi ini sangat penting bagi Israel untuk mengetahui kekuatan militer Libanon.

Berdasarkan pengakuannta itu, ternyatapegawai Alfa Mobile itu telah menjadi mata-mata Israel selama 15 tahun. Diduga dia telah banyak memberikan informasi kepada Israel, karena jabatannya di dalam perusahaan operator terbesar di Lebanon itu sangat penting. Apalagi ia memiliki akses untuk menjamah segala informasi yang ada.(sci/sya)


 
Berita Terkait Israel
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
 
Siapa Kelompok Pemberontak Houthi di Yaman dan Mengapa Menyerang Kapal-kapal Kargo yang Menuju Israel?
 
Israel Umumkan Kekalahan Terburuk di Gaza
 
Dukung Fatwa MUI Soal Palestina, HNW Usulkan Adanya RUU Boikot Produk Israel
 
Seruan Boikot Produk Israel Perlu Digaungkan Kembali pada KTT OKI di Riyadh
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]