Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
BNN
Berdayakan Media Sosial Kampanyekan Bahaya Narkoba
Friday 23 Jan 2015 04:33:08

Mahasiswa asal University of Malaya Malaysia saat kegiatan audiensi dengan jajaran di Deputi Bidang Pencegahan BNN, di kantor BNN, Kamis (22/1).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Narkoba jadi permasalahan pelik di seluruh negara tak terkecuali Asia Tenggara. Saat ditemui di kantor BNN, Kamis (22/1), mahasiswa asal University of Malaya Malaysia mengatakan anak muda terutama mahasiswa harus berperan penting dalam penanggulangan narkoba di tengah-tengah lingkungan.

Farrina Zulkifli, seorang mahasiswi fakultas hukum dari University of Malaya mengungkapkan, mahasiswa harus menjadi inspirasi pada orang lain dalam hal yang positif, dan bisa menyampaikan pesan-pesan positif termasuk pesan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba pada masyarakat dengan beragam cara termasuk pemanfaatan media sosial yang ada.

Menurutnya, anak muda yang sedang gandrung dengan gadget harus memanfaatkan segala bentuk media sosial untuk mengampanyekan bahaya dari narkoba, sehingga bisa memberikan pemahaman pada orang lain tentang dampak buruk yang diakibatkan oleh narkoba.

Ketika ditanyakan tentang trend penyalahgunaan narkoba di negaranya, Farrina mengatakan, narkoba yang paling banyak dikonsumsi adalah sabu.

“Di negara kami dadah paling banyak macam ice (sabu) dan juga heroin”, ungkap Farrina usai menghadiri kegiatan audiensi dengan jajaran di Deputi Bidang Pencegahan BNN, di kantor BNN, Kamis (22/1).

Sementara itu, mahasiswa asal Thailand yaitu Wasawat Nachan, juga mengatakan hal yang serupa. Di negaranya, sabu merupakan narkoba yang paling banyak digunakan di tengah masyarakat, khususnya anak muda.

“Sabu banyak dikonsumsi oleh anak muda yang terjebak dalam pergaulan yang salah. Kebetulan untuk usia-usia pelajar atau mahasiswa, narkoba menjadi salah satu syarat agar bisa diterima dalam sebuah genk atau kelompok”, sambung Wasawat.

Mahasiswa fakultas hukum di University of Prince of Songkhla ini mengatakan, para pengguna jangan dijauhi tapi harus didekati dan diberikan pencerahan agar mereka mau menjalani rehabilitasi.(budi/bnn/bhc/sya)


 
Berita Terkait BNN
 
BNN Bersama Ormas, Aktivis Anti Narkoba Bagikan Paket Sembako: Aksi Peduli Kemanusiaan Wabah Covid-19
 
Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
 
BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
 
Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
 
BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]