Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Narkoba
Berdasarkan Hasil Tes Urin, Reza Positif Narkoba
2016-08-30 15:03:04

Ilustrasi. Artis penyanyi Indonesia, Reza Artamevia.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hasil pemeriksaan artis penyanyi Indonesia Reza Artamevia positif menggunakan narkoba, ketika polisi melakukan penggerebekan di kamar Gatot Brajamusti atau Aa Gatot di Hotel Golden Tulip, Mataram, Lombok Barat, NTB pada, Minggu (28/8).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar membenarkan Reza Artamevia positif mengonsumsi narkoba, hal ini diketahui usai dilakukan tes urine.

"Infonya positif, hasil tes urinnya. Tapi enggak ada barang bukti," ujar Boy di Jakarta, Selasa (30/8).

Menurut Boy pada saat penggerebekan yang ditemukan barang bukti hanya pada Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah. Sedangkan pada enam orang lainnya termasuk Reza tidak ditemukan barang bukti.

"Iya betul, yang ada barang buktinya berdua aja," katanya.

Ditambahkan oleh Karopenmas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan ada delapan orang di malam penggerebekan di kamar 1100 di hotel Golden Tulip tersebut. Yakni Gatot, Dewi Aminah, anak Gatot berinisial SP, YY, RN, DN, BN dan Reza.

Hasil penyelidikan enam orang positif menggunakan apetamine sedangkan dua lainnya negatif. Dua yang negatif yakni SP dan BN.

"Sementara yang lainnya masih dalam pemeriksaan di Polres Mataram, jadi kita masih menunggu perkembangan penyidik di sana," jelas Agus.

Saat ditanyakan apakah enam orang positif narkoba ini telah ditetapkan menjadi tersangka, menurut Agus masih belum berstatus tersangka. Alasannya karena menunggu hingga pemeriksaan 3x24 jam.

"Masih punya 3x24 jam. Kesempatan yang ada kita lakukan percepatan. Mudah-mudahan sebelum itu, kita bisa naikkan status mereka yang kita duga dalam kasus ini," papar Agus.(bh/as)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]