Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Penangkapan Aktivis
Berbagai Elemen Buruh Demo Mendesak SKP2 untuk 26 Aktivis Buruh dan Mahasiswa
2016-02-26 04:18:19

Tampak para buruh saat melakukan aksi demo pada Kamis (25/2).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Seribuan massa buruh yang mengatasnamakan dari Gerakan Buruh Indonesia (GBI) bersama elemen mahasiswa mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta pada, Kamis (25/2) menggelar aksi unjukrasa (demonstrasi) untuk menuntut penghentian kriminalisasi terhadap rekan mereka sebanyak 26 pejuang aktivis buruh dan mahasiswa yang ditangkap dan ditahan oleh pihak Kepolisian.

Dari pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di lapangan pada Kamis, (25/2), nampak bendera dari KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), GBI (Gerakan Buruh Indonesia), FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia), juga pada aksi ini diikuti sejumlah elemen gerakan buruh, di antaranya; Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), serta aksi juga diikuti oleh Federasi Buruh seperti FSPASI, SBSI 92, FSUI, dan FGSBM serta perwakilan elemen Mahasiswa, dan beberapa elemen buruh lainnya yang kini bergabung menjadi satu.

Seribuan buruh ini menggelar unjukrasa di depan kantor Kejaksaan Agung, Kejaksaan TInggi, dan Polda Metro Jaya untuk mendesak peghentian kriminalisasi terhadap 26 rekannya sebagai aktivis pejuang buruh yang telah ditahan akibat melakukan aksi demo didepan Istana Negara pada 30 Oktober 2015 lalu.

Aksi dimulai dari kantor Kejati di Kuningan guna mendesak gelar perkara dan penerbitan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada 26 korban rekan mereka, dan setelah itu para buruh lalu melakukan aksi di Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung.

Mereka melancarkan aksi solidaritas terkait akan disidangkan rekan mereka 26 aktivis buruh dan Mahasiswa, serta ada 2 (dua) orang diantaranya adalah pekerja sosial dari LBHI Jakarta, yang telah berstatus sebagai Pengacara. Terkait aksi yang menyuarakan tuntutan buruh di depan Istana Negara, Aksi unjuk rasa tersebut yang mana saat itu berujung bentrok dengan pihak aparat Kepolisian yang berjaga mengamankan lokasi unjuk rasa pada 30 Oktober 2015 tersebut.

Sementara, salah seorang aktivis mahasiswa saat berorasi di atas mobil komando yang diparkirkan di depan gerbang masuk gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengatakan, "bahwa gerakan rakyat kedepan akan melakukan pengorganisiran dan kedepannya akan semakin membesar. Apreasiasi gerakan buruh dan mahasiswa akan terus menilai terhadap hak-hak perampasan rakyat. Selalu tetap mendukung perjuangan-perjuangan rakyat pada hari ini," lontarnya.

Selanjutnya, "Perlu kami sampaikan kepada pihak Kejaksaan dan Kepolisian bahwa, hai ini merupakan perjuangan-perjuangan para kaum buruh. Kami akan tetap melakukan perlawanan dimana-mana," teriaknya lagi dengan lantang mengingatkan.

"Buruh Bersatu tak bisa dikalahkan. Buruh bersatu tetap melakukan persatuan dan perlawanan dimana mana kawan-kawan, " ungkapnya, sembari menyemangati api perjuangan para aktivis buruh yang sedang aksi solidaritas bagi rekan seperjuangannya.

"Penting untuk menjadi catatan bahwa, dari 26 yang ditetapkan. Ada 1 orang kawan, mahasiswa kawan-kawan. Bahwa Mahasiswa saat ini tetap menilai dan mendukung gerakan buruh terhadap pemerintah untuk menolak pengupahan yang tertuang dalam PP nomor 78/2015 kawan-kawan," teriaknya lagi.

"Kita akan Tetap menentang PP nomor 78 tahun 2015 kawan-kawan," ujarnya lagi.

Kemudian nampak di kerumunan para masa aksi ini, sedang melakukan menyanyikan dan mendendangan lagu perjuangan kaum buruh, dan menerikan yel yel "Hidup Buruh.., Hidup Buruh!.."

"Koalisi besar gerakan buruh ini menilai kepolisian pasal yang diterapkan untuk menjerat para pengkritik pemerintah itu terlalu mengada-ada. Jeratan pasal karet melawan penguasa (pasal 216 jo Pasal 218 KUHP) menunjukan watak sewenang-wenang aparat penegak hukum," tukas pendemo yang berorasi itu.(bh/mnd)





 
Berita Terkait Penangkapan Aktivis
 
Nasihat Prof Yusril kepada Ustadz Alfian Tanjung: Jangan Goyah, Sampaikan Keberanaran
 
Kasus Penangkapan Mahasiswa Indonesia Jangan Terjadi Lagi
 
Fadli Zon: Masih Ada Diskriminasi Penindakan Hukum
 
Sejumlah Aktivis Ditangkap, Rezim Jokowi Tunjukkan Fobia Kritik
 
Polisi Mengabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Firza Husein
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]