Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Gerakan Anti Korupsi
Berantas Korupsi di Dunia Usaha Agar Tak Hambat Laju Investasi
2021-10-28 00:41:55

JAKARTA, Berita HUKUM - Korupsi bukan hanya mengenai kerugian keuangan negara yang timbul, karena korupsi juga ikut mengikis moral anak bangsa. Hal tersebut di sampaikan wakil ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam Talkshow Iklim Dunia Usaha Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin (25/10). Menurut Lili, perilaku negatif korupsi bisa melumpuhkan sendi-sendi negara secara jangka panjang.

Dunia usaha, ungkap Lili, menginginkan agar upaya pemberantasan korupsi terus digencarkan. Hal ini menurutnya karena korupsi bisa menghambat laju investasi. "Padahal, jika laju investasi terhambat maka perkembangan dunia usaha bisa terkena dampaknya," terang Lili.

Selama ini investasi yang terjadi di sebuah negara dengan tingkat korupsi tinggi memiliki risiko tinggi pula untuk gagal. Hal ini lah yang membuat investor baik dalam dan luar negeri ragu-ragu untuk menanamkan modalnya.

"Jangankan memberikan keuntungan, suntikan modal dari investor justru akan tergerus habis oleh koruptor. Pengusaha di mana pun tentu tidak mau mengambil risiko seperti ini. Oleh karena itu, banyak investor yang memindahkan investasinya dari sebuah negara rawan korupsi ke negara yang lebih rendah tingkat korupsinya," tambahnya.

Lili menyadari, terdapat beberapa praktik korupsi yang selama ini menyulitkan pelaku usaha dalam berbisnis di Indonesia, terutama dalam proses perizinan yang selama ini masih dirasa terlalu banyak regulasi yang mengatur.

"Proses dan prosedur perizinan di Indonesia yang rumit, berbelit-belit, adanya tumpang tindih aturan dan arogansi sektoral antar Kementerian/Lembaga serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa menyebabkan terjadinya tindakan-tindakan suap, pungli dan Korupsi yang dilakukan oleh oknum aparatur Negara dan pengusaha," ungkapnya

Sejauh ini KPK telah berupaya melakukan pencegahan korupsi di dunia usaha dengan membentuk direktorat khusus yaitu direktorat Antikorupsi Badan Usaha. Beberapa program pun telah dilakukan KPK seperti Penguatan pengelolaan basis data pelaku usaha pada berbagai sektor strategi, penerapan sanski yang tegas bagi pelau usaha yang melanggar aturan, pengembangan strategi komunikasi dan advokasi.(KPK/bh/sya)


 
Berita Terkait Gerakan Anti Korupsi
 
Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
 
Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
 
Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
 
Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
 
MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]