Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Korupsi
Berantas Korupsi Tanpa Pandang Asal Parpol
Friday 27 Jul 2012 04:39:47

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Foto: ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Saat memimpin rapat koordinasi bidang hukum di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (25/7), Presiden mengatakan upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara berkesinambungan dan dilaksanakan oleh semua pihak.

"Seluruh pejabat negara bukan hanya pemerintah harus mencegah korupsi. Pada saat penyimpangan terjadi penegakan hukum juga harus berjalan dengan baik," kata Presiden.

Kepala Negara menambahkan semua pihak yang termasuk dalam sistem hukum harus bekerja keras. Namun demikian Presiden mengakui masih banyak kelemahan yang harus dibenahi.

"Kita akui masih besar dan banyak pekerjaan rumah kita, saya berharap semua simpul bergerak dan bekerja untuk tetap tegas dan tidak pandang bulu, apapun jabatannya dari parpol manapun," tegasnya.

Kepala Negara menegaskan keberhasilan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi merupakan prestasi semua pihak.

"Kalau soal puas tidak puas, nomor dua, yang penting kita semua tidak pernah kendor. Saya juga sering katakan keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya kepolisian dan kejaksaan tapi semua, itu perihal penegakan hukum," katanya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggelar rapat kabinet terbatas bidang hukum di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu.

Dalam rapat yang dimulai pukul 10:00 WIB tersebut Presiden didampingi oleh Wakil Presiden Boediono.

Rapat bidang hukum tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung Basrief Arief, para menteri koordinator, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo dan Kepala Badan Pertanahan Nasional serta sejumlah pejabat lainnya.

Sebelumnya dalam sebuah kesempatan kepala negara mengatakan selama bulan Ramadhan akan melakukan kunjungan ke sejumlah instansi pemerintah dan melakukan rapat koordinasi terkait pelaksanaan program pemerintah.(bhc/ant/rat)


 
Berita Terkait Korupsi
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan
 
Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
 
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
 
Inilah 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
 
6 General Manager UBPP LM PT Antam periode 2010-2021 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas 109 Ton
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]