Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Korupsi
Berantas Korupsi, Swasta Harus Berpartisipasi
Monday 30 Mar 2015 08:06:26

Ilustrasi. Berantas Korupsi.(Foto: Istimewa)
MEDAN, Berita HUKUM - Gratifikasi, memang kerap menjadi persoalan. Apalagi bila pemberian itu didasari hubungan jabatan dan berlawanan dengan kewenangan yang dimiliki seseorang. “Ini yang tidak dibenarkan oleh undang-undang, karena termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” kata Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki, pada acara “Peran Serta Swasta dalam Pencegahan Korupsi Pengelolaan Sumber Daya Alam” pada Rabu (25/3) lalu di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan.

Ruki melanjutkan, bahwa terjadinya tindak pidana gratifikasi, posisi pegawai negeri atau penyelenggara negara pasif atau tidak meminta kepada pihak tertentu. Dalam berbagai perkara yang ditangani KPK, gratifikasi terjadi juga melibatkan pihak swasta.

“Karena itu, membangun budaya antikorupsi juga harus melibatkan pihak swasta agar tahu, paham dan ambil bagian dalam pencegahan korupsi. Salah satunya dengan berhenti memberikan gratifikasi kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir pula Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono dan Ketua Tim Kajian SDA Litbang KPK Dian Patria. Kegiatan ini dipandang penting, sebab pihak swasta juga terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

“Kegiatan ini menjadi upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor swasta. Sebab, kita harus menjadikan korupsi sebagai musuh bersama,” kata Ruki.(KPK/bh/sya)


 
Berita Terkait Korupsi
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan
 
Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
 
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
 
Inilah 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
 
6 General Manager UBPP LM PT Antam periode 2010-2021 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas 109 Ton
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]