Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Kemenkominfo
Berantas Judi Online, Polda Gandeng Kemenkominfo
Wednesday 19 Dec 2012 15:43:07

Ilustrasi, alat Judi Online Internet.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengungkapan kasus judi online oleh Resmob Polda Metro Jaya, terus dikaitkan dengan kejahatan cyber lainnya.

Pasalnya dalam bulan ini, Resmob juga baru merilis pengungkapan penjualan PSK melalui situs internet.

"Kita akan bekerja keras untuk ungkap kasus cyber yang semakin marak, karena baru-baru ini Polda Metro Jaya baru mengungkap penjualan perempuan melalui situs online," ujar Kasubdit Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heriawan, di Remob Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/12).

Ia mengaku, untuk mengungkap kejahatan cyber lainnya, pihaknya akan bersinergi dengan Kementerian Komonikasi dan Informasi, dalam upaya meningkatkan pengawasan pada sejumlah situs yang berpeluang dijadikan jembatan bagi perilaku kejahatan.

"Kita akan bersinergi dan melakukan kerjasama dengan Kemenkoinfo, untuk melakukan pengawasan pada sejumlah situs yang berpeluang digunakan untuk kejahatan," terangnya.

Selain itu, untuk melacak dan mempersempit ruang gerak para pelaku judi online, kepolisian akan bekerja sama dengan pihak jasa keuangan, dalam hal ini bank-bank untuk mendeteksi perilaku kejahatan yang menggunakan jalan mentransfer uang melalui rekening untuk perjudian.

"Kita juga akan melakukan kerjasama dengan penyedia jasa keuangan, seperti bank untuk mempersempit ruang gerak perjudian yang dilakukan melalui tranfer rekening," terangnya, seperti yang dikutip dari sindonews.com, pada Selasa (18/12).

Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan judi online.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka BT dan Barang bukti yang diamankan bersama pelaku, satu unit laptop merk Samsung, satu Laptop merk Hp, satu handphone Nokia, satu modem Smartfren, dua buku tabungan BCA, dua Buah Kartu ATM BCA, satu Buku Catatan dan E Buah Key BCA.(stb/sn/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kemenkominfo
 
Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
 
Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
 
DPR Dorong Kemenkominfo agar Internet Dapat Membantu Perekonomian Masyarakat Pedesaan
 
Kemenkominfo Diminta Perhatikan Keberadaan ORARI
 
Kemenkominfo Lakukan Pemutusan Akses Aplikasi Pesan Chat Telegram
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]