Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kasus Apartemen
Bentuk PPRS Baru Selesaikan Kisruh ITC Mangga Dua
Wednesday 26 Feb 2014 12:41:37

Ilustrasi. Suasana lingkungan di apartment Graha Cempaka Mas saat kedua kubu berisi teggang.(Foto: BH/dar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menyikapi kisruh antara beberapa penghuni dengan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) dan pengelola ITC Mangga Dua, DPR akan tetap berpegang pada undang-undang dan kembali kepada khittah. Bahwa ada pelanggaran hukum itu lain persoalan, ada persoalan perjanjian yang tidak dipenuhi itu perdata. Ada tindak pidana umum, itu persoalan lain, tetapi terkait dengan pengurus rumah susun tadi kembali ke khittah.

Demikian ditegaskan Ketua DPR Marzuki Alie ketika melakukan mediasi dengan PPRS dan pengelola ITC Mangga Dua serta dihadiri Wakil dari Pemda DKI, Kemenpera, Ditjen Pajak, PLN dan Bareskrim Mabes Polri, di Gedung DPR, Selasa (25/2) sore.Hadir juga ratusan penghuni rumah susun lain di wilayah Jakarta, serta pakar komunikasi Effendy Ghazali dan pengacara Palmer Situmorang.

Menurut Marzuki Alie, guna menyelesaikan kasus tersebut, perlu dikumpulkan semua penghuni pemilik, pilih pengurus baru PPRS, akan selesai urusannya.” Itulah yang paling sah. Ini harus diterima karena ini aturan perundangan. Tidak ada seorangpun di republik ini seenaknya dengan kekuatannya menginjak-injak perundang-undangan,” tegas dia.

Wakil dari Pemda DKI dalam kesempatan ini menyatakan setuju dengan Ketua DPR bahwa secepatnya dibuat Persatuan Penghuni Rumah Susun (PPRS) baru yang sesuai dengan undang-undang. “ Pemda DKI siap memfasilitasi apabila kedua pihak saling membuka diri untuk melakukan islah kembali ke khittah,” katanya.

Ditegaskannya, di Pemda DKI ada beberapa ijin yaitu surat ijin penggunaan tanah, ijin bangunan dan ijin penggunaan bangunan atau sekarang disebut sertifikat layak fungsi. Lalu ijin pengelolaan, ini kalau kembali pada satu perijinan namun kalau harta bersama maka tidak boleh diakui oleh pengembang.

Marzuki Alie menegaskan, tidak setuju kaimat kalau kedua pihak setuju, harus setuju, kita harus tegas. Kalimat-kalimat yang bias harus diluruskan. Pemda DKI harus fasilitasi, Kemenpera di depan, DPR diatas mengawasi bersama polisi. “ Ini tidak main-main, nggak ada yang tidak bisa dilaksanakan,” katanya.

Kabareskrim Komjen Suhardi Alius mengatakan, saat ini Polri menangani 22 laporan dengan rincian satu di Bareskrim, 10 di Polda Metro Jaya, 7 di Jakarta Pusat dan 4 di Jakarta Utara. Satu perkara sudah P21 dan sudah menjadi kewenangan kejaksaan.

Kaitannya dengan dua kubu yang berseteru dan saling lapor, Suhardi berjanji polri betul-betul netral. Diakui pula bahwa di Polres Jakpus ditahan si pelapor dan lawannya juga ditahan. “ Tapi sudah saya perintahkan baru-baru ini, agar kedua-keduanya ditangguhkan dengan jaminan keluarga masing-masing,” ujarnya dengan menambahkan bahwa untuk menangani kasus ini aparatnya ditekannya supaya betul-betul sesuai fakta hukum dan empati kepada semuanya. Bahkan diingatkan kepada penyidik, layanilah masyarakat sebagai keluarga sendiri. “ Itu yang paling penting, dan ke depan bisa lebih baik lagi,” jela Suhardi Alius.(dpr/mp/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kasus Apartemen
 
Terbentuknya P3SRS Apartemen Cervino Village Semoga Dapat Menjadi Contoh yang Lain
 
Apartemen Mediterania Palace Residences Kemayoran, Dikhawatir Jadi Cluster Baru Pandemi Covid-19
 
Nasir Djamil Minta Manajemen Apartemen Sudirman Mansion Jangan Sewenang-Wenang kepada 6 Pekerjanya
 
Mengukur Integritas dan Ketegasan Anies
 
Prahara Kepengurusan PPPSRS di Kemayoran
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]