Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Libya
Bentrok di Benghazi, Libia, 38 Tewas
Monday 28 Jul 2014 05:59:27

Pertempuran selama seminggu di ibu kota Tripoli menewaskan 97 orang.(Foto: twitter)
LIBIA, Berita HUKUM - Paling tidak 38 orang tewas karena bentrok antara pasukan pendukung pemerintah Libia dan pejuang Islamis di kota Benghazi. Milisi menyerang pasukan di pusat kota Klik Libia timur tersebut, kata para pejabat.

Pertempuran selama seminggu di ibu kota Tripoli, dekat bandara, menewaskan 97 orang dan melukai 404 orang lainnya.

Milisi yang menguasai sebagian besar wilayah negeri tersebut dianggap bertanggung jawab atas terjadinya kekerasan paling buruk di Libia setelah pemberontakan tahun 2011 yang menggulingkan Kolonel Muammar Gaddafi.

Amerika Serikat, Inggris dan Jerman telah meminta warganya untuk segera meninggalkan Libia.

Hari Sabtu (26 Juli) AS mengungsikan kedutaan besarnya di Tripoli karena adanya "risiko nyata" perang.
Turki juga menarik sekitar 700 stafnya dari Libia.

Sebelumnya, PBB juga menyatakan penarikan semua stafnya dari Libia.

Dalam dua minggu terakhir, perang di dua kota terbesar Libia, Tripoli dan Benghazi, meningkat dengan bertambahnya korban tewas dan belum ada tanda-tanda mereda, kata wartawan BBC Rana Jawad di Tripoli.

Pejabat pemerintah Libia memperingatkan akan kemungkinan pecahnya negara tersebut jika bentrok di bandara Tripoli berlanjut.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Libya
 
Libya Hadapi Fase Kritis Setelah Berakhirnya Perang Saudara
 
Aliansi Milisi Ambil Alih Bandara Tripol
 
Bentrok di Benghazi, Libia, 38 Tewas
 
Konflik Serius Terjadi di Parlemen Libia
 
PM Libia Turun Karena Serangan Milisi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]