Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BP2MI
Benny Rhamdani Persembahkan Mars BP2MI
2021-03-03 15:42:51

Kepala BP2MI Benny Rhamdani bersama jajarannya menyanyikan Mars BP2MI.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mempersembahkan Mars BP2MI. Mars tersebut sengaja diciptakan Benny di usianya ke-53 tahun yang tepat jatuh pada tanggal 3 Maret.

"Terima kasih untuk seluruh pegawai yang telah memberi saya selamat dengan kejutan-kejutan. Saya juga ingin memberikan kejutan kepada seluruh pegawai BP2MI dengan menciptakan sendiri lagu Mars BP2MI. Lagu ini saya ciptakan dari potongan-potongan dalam teks pidato saya selama menjabat sebagai Kepala BP2MI. Saya persembahkan sebagai kado spesial bagi lembaga ini," ungkap Benny dihadapan seluruh pejabat dan pegawai BP2MI di Aula KH. Abdurrahman Wahid BP2MI, Jakarta, Rabu (3/3).

Mars BP2MI, tambah Benny, diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi seluruh pegawai BP2MI dalam bekerja.

"Melalui lirik lagu ini, dapat tercermin komitmen kita semua dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya," jelas Benny.

Dalam lirik Mars BP2MI terkandung penghormatan bagi PMI sebagai pahlawan devisa.

"Lagu (mars) ini juga sebagai cambuk semangat bagi seluruh pegawai BP2MI dalam bekerja tanpa lelah bagi kesejahteraan PMI dan keluarga," imbuhnya.

Berikut lirik lengkap Mars BP2MI.

BP2MI, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

BP2MI, Mewujudkan Pekerja Migran, Berdaya dan Sejahtera

BP2MI, Buktikan Hadirnya Negara untuk Rakyat Indonesia

Kami terus bekerja melayani dan melindungi dengan hati nurani

Berjanji untuk negeri Bendera Merah Putih

Berkibar di tiang tertinggi

Pekerja Migran Indonesia, Sang Pahlawan Devisa Layak Dihormati Negara

Pekerja Migran Indonesia dan Seluruh Keluarga Dimanapun Berada

Kami Terus Bekerja Kami Tetap Setia Janji pada Negara

Pekerja Migran Indonesia, Sang Pahlawan Devisa Layak Dihormati Negara

Pekerja Migran Indonesia dan Seluruh keluarga di manapun berada

"Lindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki"(hum/bh/amp)


 
Berita Terkait BP2MI
 
BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air
 
Auditor BPK RI Hadiri Pelepasan serta Pembekalan CPMI dan Pekerja Migran Indonesia Skema G to G Korsel dan Jerman
 
Refleksi Akhir Tahun 2023 BP2MI: Penempatan Bekerja ke Luar Negeri Meningkat, Total Capai 273.747 PMI
 
Kepala BP3MI Banten Dicopot Usai 3 Oknum Pegawai BP2MI Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Pungli
 
BP2MI ke PMI Penempatan Korea Selatan: Bekerja Tekun, Patuhi Aturan yang Ada dan Jangan Pekerja Kaburan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]