Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
BP2MI
Benny Rhamdani Penjarakan 6 Sindikat TPPO PMI
2022-04-29 04:13:14

Kepala BP2MI Benny Rhamdani bersama jajaran saat memimpin konferensi pers soal penanganan kasus TPPO Pekerja Migran Indonesia.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) merilis keberhasilan kolaborasi dengan institusi penegak hukum dalam penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya yang melibatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebut, pihaknya telah memenjarakan 6 (enam) kelompok atau sindikat tindak pidana perdagangan orang dan memproses 3 (tiga) tersangka sekaligus. Penanganan kasus tersebut berada di wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI Jawa Barat dan Riau.

Keenam terdakwa telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tinggi, dijerat pasal 4, 10, dan 18 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Masing-masing terdakwa yakni Nurbaeti telah dijatuhi vonis hukuman penjara 3 (tiga) tahun dan denda Rp. 200 juta, serta Dewi dan Nukyi bt Dakman telah divonis pidana kurungan 3 tahun dan denda 200 juta oleh Pengadilan Negeri Kab. Indramayu.

Saat ini juga terdapat tiga kasus telah jatuh vonis maupun berproses di Pengadilan Negeri Dumai, terdakwa yakni Raziatul Saniban, M. Sarifuddin Harahap yang telah dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda 1 Miliar rupiah (subsider 1 bulan penjara), serta terdakwa Syafaruddin divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 1M (subsider 2 bulan penjara).

Sementara, terhadap pelaku Sriyanti dan Turyanto, pada agenda sidang berikutnya akan dilakukan pembacaan tuntutan. Proses tersebut hingga saat ini terus dikawal oleh UPT-BP2MI Riau dan Polda Riau di pengadilan negeri wilayah Riau.

Pelaku TPPO lain yakni dengan inisial IS dan EL, diindikasikan menampung dan melakukan penempatan PMI nonprosedural. Dari situ tim Reskrim Polres Dumai telah mengamankan 11 (sebelas) calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia dan proses hukum telah berjalan di Pengadilan Negeri Dumai.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Benny Rhamdani, menegaskan bahwa BP2MI terus bersinergi dan bekerjasama dengan jajaran Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya serta semua elemen masyarakat dalam menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"BP2MI adalah Lembaga yang mungkin secara SDM memiliki keterbatasan. Dan secara kewenangan juga tidak lah kuat. Tetapi kami percaya bahwa kami bisa, dengan catatan membentuk kolaborasi. Maka dari itu sejak awal kami katakan butuh kolaborasi. Pencegahan kasus PMI ilegal ini sebenarnya mudah, jika seluruh pihak terkait memiliki komitmen dan bersungguh-sungguh dalam penegakannya," jelas Benny.

Lebih lanjut, Benny juga menegaskan kesiapan dan komitmen negara terhadap pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia.

"Kami pastikan negara hadir dan hukum bekerja, dan tidak ada celah bagi sindikat penempatan PMI ilegal untuk bermain dan mencari keuntungan dengan mengorbankan putra-putri bangsa. Kita tetap tegak lurus pada tujuan mulia kita bersama, melindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki," tutup Benny.(hum/bh/amp)


 
Berita Terkait BP2MI
 
BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air
 
Auditor BPK RI Hadiri Pelepasan serta Pembekalan CPMI dan Pekerja Migran Indonesia Skema G to G Korsel dan Jerman
 
Refleksi Akhir Tahun 2023 BP2MI: Penempatan Bekerja ke Luar Negeri Meningkat, Total Capai 273.747 PMI
 
Kepala BP3MI Banten Dicopot Usai 3 Oknum Pegawai BP2MI Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Pungli
 
BP2MI ke PMI Penempatan Korea Selatan: Bekerja Tekun, Patuhi Aturan yang Ada dan Jangan Pekerja Kaburan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]