Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BP2MI
Benny Rhamdani Akan Berhentikan Paksa ASN BP2MI Jadi Pegawai Jika Tidak Akui Pancasila
2020-11-14 11:59:32

Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat memberikan keterangan pers seusai kegiatan Migrant Day di UPT BP2MI Bandung.(Foto: Istimewa)
SEMARANG, Berita HUKUM - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menekankan pentingnya ideologi Pancasila Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Pentingnya ideologi Pancasila harus dipahami seluruh pegawai dan jajaran BP2MI. Kita telah menandatangani fakta Integritas kesetiaan tersebut pada tanggal 13 Agustus 2020," ujar Benny dalam rangkaian Migrant Day saat di UPT BP2MI Semarang, Jum'at (13/11).

Benny mengatakan, kesetiaan tersebut tertuang dalam deklarasi Pernyataan Kesetiaan terhadap Ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang telah ditandatangani oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) BP2MI dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPN) pada 13 Agustus lalu.

"Ideologi Pancasila hasil pergumulan tokoh-tokoh besar seperti Nahdatul Ulama, Muhammadiyah dan lainnya. Jika ada pegawai memiliki paham selain Pancasila segera laporkan saya. Bisa saya paksa untuk berhenti dari pegawai," jelasnya.

Benny menegaskan, tidak ingin memberikan ruangan kepada siapapun, untuk menggantikan ideologi Pancasila. Jangan hati ini ada gerakan yang ingin menggantikan ideologi Pancasila dengan jalan politik, agama yang dijadikan topeng dan jubah.

"Kebijakan yang memiliki keberpihakan harus hadir di tengah kita. Karena Itu berikan pelayanan yang murni dan lahir dari hati nurani kita. Jika siap mari kita bekerja berlari, jika tidak siap silahkan menyatakan pengunduran diri. Jangan sia-siakan rakyat karena semua Itu bersumber dari Rakyat." tegasnya.(hum/bh/amp)


 
Berita Terkait BP2MI
 
BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air
 
Auditor BPK RI Hadiri Pelepasan serta Pembekalan CPMI dan Pekerja Migran Indonesia Skema G to G Korsel dan Jerman
 
Refleksi Akhir Tahun 2023 BP2MI: Penempatan Bekerja ke Luar Negeri Meningkat, Total Capai 273.747 PMI
 
Kepala BP3MI Banten Dicopot Usai 3 Oknum Pegawai BP2MI Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Pungli
 
BP2MI ke PMI Penempatan Korea Selatan: Bekerja Tekun, Patuhi Aturan yang Ada dan Jangan Pekerja Kaburan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]