Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
Saturday 12 Jul 2014 19:30:30

Bendahara Umum Partai PDI Perjuangan Olly Dondokambey.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bendahara Umum Partai PDI Perjuangan Olly Dondokambey, menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia datang untuk menjalani pemeriksan kembali, terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan sport center, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Olly yang juga sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP ini diperiksa untuk tersangka Machfud Suroso.

Begitu disampaikan Olly, di Gedung KPK sebelum menjalani pemeriksaan. Selebihnya, Olly yang mengenakan kemeja putih langsung merangsuk ke dalam gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

"(Diperiksa) buat Machfud Suroso," kata Olly, yang ditemani dua orang ajudan sebelum masuk ke KPK, Jakarta, Jumat (11/7).

Adapun KPK, telah menetapkan Machfud Suroso sebagai tersangka. Direktur Utama PT Dutasari tersebut disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001.

Audit BPK mengungkapkan, bahwa Mahfud Suroso selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar Rp63,3 miliar yang tidak seharusnya diterima

Sedangkan dugaan keterlibatan Olly dalam kasus tersebut, mencuat dalam surat dakwaan tersangka para tersangka kasus Hambalang. Terlebih dalam amar putusan dua terdakwa Deddy Kusdinar dan Teuku Bagus M. Noor bila Olly terbukti menerima uang senilai Rp2,5 milyar.

"Dalam proses pembanguan proyek P3SON Hambalang, terdakwa telah menyuap Olly Dondokambey yang merupakan anggota Banggar DPR sebesar Rp2,5 miliar," kata hakim anggota Sinung Hermawan saat membacakan putusan Teuku Bagus M Noon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7) lalu.

Hakim menyebut, suap tersebut berkaitan dengan pengurusan proses anggaran proyek Hambalang yang tengah dibahas di DPR. Sebab, proyek yang awalnya single years berubah menjadi multiyears yang awalnya berbiaya Rp125 miliar menjadi Rp2,5 triliun dan prosesnya harus melalui Banggar DPR.(gus/inilah/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
• Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
• Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
• Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
• KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
• Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]