Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Budaya
Bendera Merah Putih Belum Masuk Cagar Budaya Nasional
Monday 22 Apr 2013 23:06:49

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan, Wiendu Nuryanti.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bendera Pusaka Merah Putih yang memiliki sejarah sangat penting bagi bangsa Indonesia, hingga kini belum tercatat sebagai cagar budaya nasional. Fakta tersebut, kata Wakil Menteri (Wamen) Kemdikbud Wiendu Nuryanti, sangat berbahaya.

"Bendera Pusaka Merah Putih menjadi salah satu saksi sejarah Indonesia merdeka. Kedudukannya jelas sangat penting, sehingga kita harus mengamankan dan menjaganya,” tutur Wamen Bidang Kebudayaan, didampingi Direktur Pelestarian Cagar Budaya Surya Helmi dan Plt Dirjen Kebudayaan Kacung Marijan, di Gedung Kemdikbud Jakarta, Senin (22/4).

Wiendu tidak tahu persis mengapa Bendera Pusaka Merah Putih belum juga tercatat sebagai cagar budaya nasional. Tetapi sepanjang belum tercatat sebagai cagar budaya nasional, tentu sifat perlindungannya menjadi tidak optimal. Karena itu, pihaknya kini tengah berjuang agar bendera Pusaka Merah Putih segera menjadi salah satu benda cagar budaya nasional. “Sambil menunggu keputusan tersebut, minimal kita bikinkan surat keputusan dulu, supaya aman,” tambahnya.

Wiendu menjelaskan, Bendera Pusaka Merah Putih tersebut saat ini berada di Istana Negara. Sekitar tiga tahun lalu pernah muncul wacana untuk memindahkan ke Monuman Nasional (Monas). Tetapi terbentur biaya pemindahan yang nilainya hingga miliaran rupiah, akhirnya proses pemindahan gagal dilaksanakan.

Tetapi Wiendu yakin pada saatnya nanti bendera Pusaka Merah Putih tersebut akan dipindahkan ke Monas agar bisa dilihat dan dinikmati oleh masyarakat luas. “Sedang dicari bagaimana bentuk penyimpanannya karena memang sudah lapuk dimakan usia,” tegas Wiendu.

Selain bendera Pusaka Merah Putih, Kemdikbud juga merekomendasikan 20 benda (kawasan) lainnya menjadi cagar budaya nasional yaitu Candi Borobudur, Museum Kebangkitan Nasional, Situs Sangiran, Galeri Nasional dan Koleksi Lukisan, Museum Sumpah Pemuda, Museum Kebangkitan Nasional, Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Museum Benteng Vrederburg, Candi Muara Takus, Jam Gadang, Kawasan Muara Jambi, Tugu Monas, Naskah Negara Kertagama, Arca Prajna Paramita, Temuan Emas Wonoboyo, Mahkota Sultan Bima, Naskah Teks Proklamasi, Biola WR Supratman, Prasasti Kedukan Bukit, dan Kawasan Trowulan.

"Targetnya tahun ini dari 21 cagar budaya yang direkomendasikan tersebut, 10 diantaranya bisa ditetapkan sebagai cagar budaya nasional," jelas Wiendu.(dry/ipb/bhc/rby)


 
Berita Terkait Budaya
 
Kenduri dan Kirab Agung Nusantara Jelang HUT RI Ke 77, Boki Ratu Nita: Budaya Menjadi Induk Segala Produk Hukum
 
Nadiem Makarim Harus Belajar Kembali Tentang Kebudayaan
 
Yang Diharapkan Dari Platform Indonesiana
 
MUI Dukung Penuh Tradisi Merlawu untuk Dakwah Islam
 
Revitalisasi TIM, Anies Berharap dapat Membentuk Ekosistem Kebudayaan Berkelas Dunia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]