Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Samarinda
Bendahara Proyek Hand Traktor Dinas Pertanian Kutim Didakwa Korupsi Rp 750 Juta
Wednesday 15 May 2013 20:23:26

Ilustrasi, suasana sidang Tipikor pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) .(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus dugaan Korupsi anggaran proyek pengadaan pproyek Hand Traktor pada Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim) yang pada tahun 2012 yang lalu di Sidik oleh Kejaksaan Negeri Kutim, Rabu (15/5) menghadapi sidang perdana pada Pengadilan Tipikor Samarinda dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Rusli, Bendahara Proyek Hand Traktor dan Asmadi, selaku Sebagai Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan (PPTK).

Tim JPU yang di Ketuai kasi Pidsus Kajari Sangata, Suhanda, dalam membacakan surat dakwaan di hadapan sidang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim I. Gede Suasana,SH dan Anggota Abdul Gani dan sedangkan terdakwa Rusdi di dampingi Harianto sebagai Penasihat Hukum terdakwa.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan bahwa pada tahun 2006 dinas Pertanian Kabupaten Kutim mendapatkan proyek pengadaan Hand Traktor sebanyak 42 unit melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutim dengan total dana sebesar Rp 827 Juta untuk 8 Kecamatan.

Dari anggaran tersebut, di kucurkan melalu anggaran APBN sebesar Rp 305.360.000,- untuk pengadaan 16 unit Hand Traktor dan melalui anggaran APBN sebesar Rp 522.407.000,- untuk pengadaan 26 unit Hand Traktor degan merk Yanmar sesuai dengan surat perjanjian, ujar JPU dalam dakwaannya.

Namun menurut Jaksa saat di lakukan oleh bagian pemeriksaan diketahui Hand Traktor bermasalah tidak sesuai dengan spesifikasi sesuai perjanjian yaitu merk Yanmar dengan perunitnya seharga Rp 17,6 juta, sementara barang tersebut ber merk Tianli / merek cina seharga Rp 2 juta, pada saat itu menurut JPU tersangka berjanji untuk mengganti ke 42 unit Hand Traktor tersebut dengan merk Yamaha, ternya terdakwa tidak mengganti, jelas JPU dalam dakwaannya.

Jaksa Suhanda juga menambahkan bahwa hasil audit yang dilakukan BPKP kaltim pada tanggal 20 September 2012 diperoleh hasil atas kerugian keuangan negara dari pengadann 42 unit hand traktor sekitar Rp 750.516.000,-

Atas perbuatannya Jaksa penuntut Umum menjerat terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, yunto pasal 55 ayat 1, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Terdakwa juga di jerat dengan dakwaan Subsider Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang Undang No. 20 Tahun 2001, setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalagunakan kewenangan, kesemptan dan sarana yang ada dan dan merugikan keuangan negara, "tegas Jaksa.

Disamping itu pada sesi kedua dengan terdakwa Asmadi bagian PPTK, namun Penasihat hukum terdakwa tidak hadir sehingga Dakwaan JPU belum dapat dibacakan dan oelh Ketua Majelis Hakim I. Gede Suasana, SH menunda persidangan pada Rabu (22/5) pekan depan untuk melanjutkan pemeriksaan Saksi-saksi atas terdakwa Rusdi dan pembacaan dakwaan untuk terdakwa Asmadi.(bhc/gaj).


 
Berita Terkait Samarinda
 
AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]