Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Tsunami
Bencana Palu Bentuk Teguran Kepedulian Bagi Pemerintah
2018-10-03 09:10:08

Ilustrasi. Kesedihan pandangan satelit @NASAEarth mengungkapkan kerusakan besar di sekitar Palu di pulau Sulawesi di Indonesia setelah gempa bumi pada 28 September yang juga menyebabkan serangkaian gelombang tsunami.(Foto: @NASA)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo Soekartono menyatakan rasa prihatin dan ikut berduka cita atas musibah gempa bumi dan tsunami yang terjadi di Palu dan Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah. Dikatakannya, musibah ini adalah juga bentuk teguran kepedulian bagi pemerintah terhadap nyawa publik.

Bambang menyampaikan, saat Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI dengan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) beberapa waktu lalu, Fraksi Partai Gerindra sempat melakukan walk outkarena anggaran untuk BMKG diturunkan dari Rp 2,9 triliun menjadi Rp 1,7 triliun.

"(Pemotongan anggaran) Hampir 50 persen. Menurut kami, dengan adanya pemotongan anggaran itu membuktikan bahwa kepedulian pemerintah sangat kurang terhadap nyawa rakyat Indonesia," tegas Bambang saat interupsi pada Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/10).

Legislator Partai Gerindra itu menekankan, seharusnya BMKG bisa melakukan pendeteksian awal, termasuk cara dan mitigasi yang harus dilakukan agar rakyat bisa menghindar dari bencana tersebut. Dengan pemotongan anggaran itu, ia menilai, menunjukkan tidak ada kepedulian dari pemerintah seperti yang tercantum dalam undang-undang.

Bambang menegaskan, dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 jelas dinyatakan bahwa nyawa seluruh rakyat Indonesia harus dijamin oleh negara. Bahkan, tambahnya, sebagai dampak dari adanya pemotongan anggaran tersebut, telah mengakibatkan ribuan nyawa publik menjadi korban dalam musibah bencana di Sulteng.

"Yang harus bertanggungjawab adalah yang melakukan pemotongan anggaran itu dan mereka wajib dijadikan tersangka, karena sudah tidak peduli terhadap nyawa publik. Mereka adalah Kementerian Keuangan dan Bappenas," tegas legislator dapil Jawa Timur itu.

Selain itu, ia juga menilai proses evakuasi korban yang dilakukan pemerintah saat ini masih sangat minim. "Pemerintah harus lebih cepat dalam melakukan evakuasi korban. Tidak hanya melaui jalur darat, tetapi bisa juga melalui jalur laut. Nyawa publik itu "harganya tidak terhingga, oleh karenanya harus kita lindungi," pungkasnya.(dep/sf/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait Tsunami
 
Kerugian Material Akibat Tsunami di Kawasan Tanjung Lesung Berkisar Rp150 Milliar
 
Tim SAR Gabungan Terus Menemukan Korban Tsunami Selat Sunda, 373 Meninggal Dunia dan 128 Hilang
 
Evakuasi Korban Tsunami Terus Dilanjutkan: 281 Meninggal, 1.016 Luka-Luka Dan 57 Hilang
 
Tim Evakuasi TNI Sudah Diterjunkan di Lokasi Tsunami Selat Sunda
 
Ikut Berduka, Sandiaga Uno Terjunkan Tim Bantuan ke Lokasi Terdampak Tsunami
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]