Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
DPO
Belum Sebulan Dipenjara, MA Sudah Bebaskan WN Amerika, Dalton Ichiro Tanonaka
2020-11-03 12:57:45

Dalton Ichiro Tanonaka.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Belum sebulan menjalani hukuman penjara, namun Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Dalton Ichiro Tanonaka. Otomatis dia harus kembali bebas dari hukum penjara.

Dalton Tanonaka sebelumnya telah berhasil dieksekusi dan dijebloskan ke penjara oleh Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan pada 8 Oktober 2020 lalu, karena kasus penipuan. Namun belum sebulan menjalani pidana, Dalton sudah dilepaskan oleh Mahkamah Agung, yang sebelumnya telah 2 tahun menjadi buronan.

Menurut Hakim Agung yang juga Tuaka Pengawasan Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro bahwa PK Dalton telah dikabulkan MA dan Dalton kembali lepas.

"Permohonan PK Pemohon/ Terpidana Dalton Ichiro Tanonaka dikabulkan oleh MA," ujarnya kepada pewarta BeritaHUKUM.com via Whatsapp pada, Selasa (3/11).

Dalam putusan PK tersebut, ketua majelis PK yaitu hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh, dengan anggota Soesilo dan Hidayat Manao. Sedangkan vonisnya itu diketok pada 27 Oktober 2020 lalu.

Oleh karena itu, kata Andi MA telah membatalkan putusan itu. Majelis PK menilai Dalton terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan. Namun, hakim melihat perbuatan itu tak termasuk tindak pidana penipuan. Atas pertimbangan itu, hakim menyatakan Dalton harus dilepaskan dari semua tuntutan.

"Oleh karena itu Pemohon PK/Terpidana harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Putusan PK MA tersebut sama dengan putusan judex factie/Pengadilan Tinggi yang menyatakan perbuatan Terpidana bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbutan tersebut adalah wanprestasi atas isi perjanjian yang disepakati para pihak," pungkasnya.

Seperti yang diketahui, Dalton dikenal karena membawakan berita dalam bahasa Inggris di salah satu stasiun televisi swasta beberapa tahun silam. Namun saat ini dia telah beralih, tapi masih dengan format yang sama, di kanal YouTube.(bh/ams)


 
Berita Terkait DPO
 
• KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
• Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
• Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
• DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
• Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]