Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
FPI
Belum Sebulan, @IndTanpaFPI Mencapai Lebih 4 ribuan
Tuesday 15 May 2012 22:27:06

Irshad Manji dan Lady Gaga (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Seiring kedatangan Lady Gaga, artis ternama asal negeri Adikuasa, gerakan anti-FPI terus mendapat empati nyata dengan cara dukungan melalui akun Twitter @IndTanpaFPI. Berdasarkan pantauan BH, gerakan Indonesia tanpa FPI ini telah mendapatkan pengikut sebanyak 4,132 Followers, dalam tempo belum genap sebulan.

Awalnya, gerakan ini bermula dari adanya kasus Irshad Manji, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, yakni perihal pelarangan diskusi Irshad Manji di Salihara, UGM, dan tragedi di LKIS. Awalnya, Indonesiatanpafpi itu guna merespon tindakan-tindakan kekerasan yang sering dilakukan oleh FPI selama ini. Khususnya kejadian terhadap penolak Irshad Manji, yang dinyatakan jelas-jelas Polisi tidak bersikap netral.

Tanpa diketahui di mana basis gerakan ini, yang jelas banyak respon terhadap gerakan maya ini. BH mencoba menanyai pelaku di balik layar Indonesiatanpafpi, bernama Agung Yudha.

Pihak Indonesiatanpafpi itu menyampaikan bahwa, “Apapun alasannya, pembubaran diskusi tidak dibenarkan, apalagi dg kekerasan. Ini melanggar hak berserikat, berkumpul dan berpendapat yg dijamin konstitusi. Dengan adanya tindak kekerasan yg menyertai, berarti telah terjadi juga tindak pidana.” Tulisnya melalui pesan elektronik.

Perihal tujuan adanya gerakan ini, Yudha menjelaskan, “Tujuan Somasi kami adalah menyampaikan kekecewaan sekaligus harapan sebagian masyarakat agar Kepolisian RI dapat bertindak lebih profesional dlm penanganan kasus2 kekerasan, dan dapat memberikan perlindungan n rasa aman bagi semua warga negara indonesia, TANPA TERKECUALI” nyata Yudha.

Kita ketahui, FPI memang sering melakukan tindakan-tindakan yang terbilang meresahkan publik. FPI sering melakukan sikap dengan cara-cara yang dianggap keras oleh masyarakat umumnya. Selain itu, publik pun kecewa terhadap pesan yang diusung oleh FPI, yakni agama. Korelasi antara pesan dan cara itulah yang dianggap publik tidak sesuai dengan Indonesia yang konon katanya menganut system demokrasi, terlebih pada rencana konser Lady Gaga.(bhc/frd)


 
Berita Terkait FPI
 
Eks Ketum FPI Shabri Lubis Ditahan Polisi Terkait Kasus Petamburan
 
Sudjiwo Tedjo Heran Polri Hidupkan Pam Swakarsa Tapi FPI Dibubarkan
 
Tim Hukum FPI Klaim Laporan Informasi Pelanggaran HAM Berat Sudah Diterima Mahkamah Internasional
 
Komnas HAM: Meninggalnya 4 Laskar FPI di Tangan Petugas Termasuk Pelanggaran HAM
 
Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Mengedarkan Konten FPI Tidak Dapat Dipidana
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]