Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Bekasi
Belum Penuhi Janji, Kantor Pemasaran PT SMP Disegel Warga
Tuesday 09 Jul 2013 18:06:20

Kantor pemasaran PT SMP disegel warga.(Foto: Ist)
BEKASI, Berita HUKUM - Kantor pemasaran PT Surya Mutiara Perkasa (PT SMP), untuk kedua kalinya disegel oleh warga lantaran belum memenuhi janji-janjinya sebagai pengembang perumahan di Graha Cibubur View yang terletak di Payangan, Kranggan, Bekasi. Hingga berita ini diturunkan, Selasa (9/7) belum ada titik terang dari pihak pengembang.

“Penutupan dilaksanakan pihak PT Surya Mutiara Perkasa dan groupnya telah melakukan wan-prestasi atas kewajibannya membuat fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagaimana yang dijanjikan di dalam brosur penjualan,” kata Ketua RT 03 Djatmiko Poerwadio dalam keterangannya, Minggu (7/7). Sebelumnya, aksi segel kantor dilakukan 5 Mei lalu.

Aksi warga ini belangsung damai. Staf marketing yang diminta keluar dari kantor bisa menerima keluhan warga. Warga pun langsung memasang selebaran atas penyegelan kantor ini.

Sementara itu, pantauan hingga hari ini, kantor pemasaran sama sekali sepi, tak ada aktivitas. Depan kantor sendiri sudah ada selebaran kertas bertuliskan "Kantor Ini Disegel warga."

“Selanjutnya mulai tanggal 7 Juli kantor pemasaran dan produksi ditutup warga hingga ada tanggapan resmi dari pihak PT Surya Mutiara Perkasa hingga ada kesepakatan dari pihak pengembang untuk merealisasikan janji-janjinya,” jelas Djatmiko.

Djatmiko menambahkan, fasilitas umum dan sosial yang belum direalisasikan oleh pihak pengembang adalah pagar pembatas cluster, sarana ibadan, jalan, dan arena bermain. “Penerangan jalan juga harus dituntaskan karena yang ada sekarang pemasangannya masih bersifat ilegal. Warga mencaplok listrik milik PLN,” ujarnya.

Sementara itu, staf marketing pemasaran, Ibu Ana yang dikonfirmasi mengenai aksi warga tersebut menolak berkomentar atas aksi warga dan dugaan perubahan nama perusahaan dari PT. Surya Mutiara Perkasa menjadi PT. Surya Mutiara Abadi. “Bukan dalam kapasitas saya untuk menjawab hal-hal itu. Silahkan langsung ke penanggungjawab project, Pak Dodi,” elaknya.

PT. Surya Mutiara Perkasa diduga telah berganti nama menjadi PT Surya Mutiara Abadi. Hal ini terlihat dari brosur penjualan perumahan PT. Oma Luxury, Cibubur. Sebab meski nama perusahaan beda, namun alamat tetap sama, yakni terletak di Menara DEA lantai 8, Jl. Mega Kuningan Barat, Kav. E4-3, Ruang 801.

Perubahan nama perusahaan ini pun menjadi tanda tanya warga. Karenanya warga ancang-ancang melaporkan hal ini ke Kepolisian. “Adapun warga siap menanggung bersama segala konsekuensi dan resiko yang mungkin timbul akibat tindakan yang diambil tersebut,” pungkas Djatmiko.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Bekasi
 
Sikapi Video Viral Balap Liar di Kalimalang, Kasat Lantas Polrestro Bekasi Kota Perintahkan Ini ke Anggota
 
Iptu Santri Dirga, Lulusan Akpol 2015 Jadi Kapolsek Pertama di Polsek Jatisampurna, Begini Tekadnya..
 
Wali Kota Bekasi Peduli Anak Sakit Gagal Ginjal
 
Manajer Keuangan PT Pos Divonis 4 Tahun
 
Belum Penuhi Janji, Kantor Pemasaran PT SMP Disegel Warga
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]