Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Ditjen Pajak
Belum Ada Tersangka, Kejakgung Geledah Kantor Ditjen Pajak
Thursday 03 Nov 2011 21:44:10

Kantor Pusat Ditjen Pajak, Kemenkeu (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah hasil survei menyebutkab sebagai lembaga penegak hukum yang kurang mendapat kepercayaan masyarakat, Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung tancap gas. Institusi pimpinan Basrief Arief ini langsung melakukan gebrakan dengan mengintensifkan pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan sistem informasi di Ditjen Pajak, Kemenkeu pada 2006.

Sejumlah aparat kejaksaan pun melakukan penggeledahan terhadap kantor pusat Ditjen Pajak dan sebuah rumah mewah di kawasan elite Cinere, Depok, Jawa Barat. Anehnya, dalam kasus ini tim penyidik sama sekali belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Padahal, institusi itu mengklaim telah terjadi kerugian negara Rp 43 miliar dalam proyek tersebut.

“Kami belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Tapi dalam proses hukum ini, kami sudah meminta agar semua dokumen diserahkan dan pihak-pihak terkait juga sudah kami mintai keterangannya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kejagung, Arnold Angkouw kepada wartawan di gedun bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (3/11).

Menurut Arnold, kasus ini sendiri berawal dari proses pengadaan sistem informasi di kantor Dirjen Pajak. Namun, sistem tersebut sudah ada yang terpasang dari satu produk dan telah ditemukan produk tambahan. Dalam pengadaan ini, ternyata dalam lelangnya diubah jenisnya sehingga tidak tersambung dengan produk yang sudah ada sebelumnya. Padahal merknya sama untuk supaya tersambung.

Sementara Panitia lelang dan beberapa pejabat pembuat komitmen (PPK) sudah menjalani pemeriksaan. Namun, di tingkat penyidikan nanti, pemeriksaannya harus diulang kembali. Atas perbuatan itu, para calon tersangka terancam dijerat pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.(dbs/bie)


 
Berita Terkait Kasus Ditjen Pajak
 
5 Konglomerat tak Ber-NPWP Pindah Negara, Menkeu Tetap Harus Tagih Utang Pajaknya
 
Kasus STPI, Kepala KPP Pratama Surabaya Dipanggil Penyidik
 
Dhana Banding Atas Vonis Tujuh Tahun Penjara
 
Uang Rp 3,4 Miliar, Dikirim Hendro ke Dhana melalui Istri dan pegawainya
 
Eksepsi Dhana Widyatmika Ditolak Majelis Hakim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]