Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
PT KAI
Beli Tiket KA Cukup Melalui Web PT KAI
Friday 10 Aug 2012 09:20:12

Sambutan Direktur Komersial PT KAI, Sulistyo wimbo (Foto: ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - PT KAI meluncurkan layanan Internet Reservation di Main Atrium Gandaria City, beberapa waktu lalu. Layanan ini memungkinkan calon penumpang untuk memesan dan membeli tiket kereta api melalui website PT KAI di www.kereta-api.co.id.

Calon penumpang dapat memilih Kereta Api sesuai jadwal perjalanan yang diinginkan. Setelah mengisi data diri, pelanggan akan mendapatkan kode booking yang dapat dibayar melalui ATM (Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, BII, CIMB Niaga, NISP, Panin, BPR-KS, BPD DIY), Mini Market Alfamart, BCA Klik Pay, atau menggunakan Kartu Kredit VISA / Master Card. Kode pembayaran tersebut ditukar dengan tiket Kereta Api di loket stasiun.

Direktur Komersial PT KAI, Sulistyo Wimbo Hardjito dalam sambutannya mengungkapkan “Internet Reservation adalah pengembangan aplikasi pada website korporat PT. Kereta Api Indonesia (Persero)”.

Inovasi terbaru ini ditujukan dalam memenuhi keinginan pelanggan akan kemudahan melakukan reservation tiket kereta api. Penerapan sistem tiketing PT.KAI yang berbasis web bernama Rail Ticket System (RTS) merupakan pendukung hadirnya layanan ini/ dengan kombinasi layanan pembayaran dengan kartu kredit Visa Master/ maupun kartu debit melalui ATM. Pelanggan tidak lagi ke loket stasiun, dimanapun dan kapanpun dapat melakukan reservation tiket Kereta Api.

Pada acara yang juga dimeriahkan oleh Project Pop ini, Vice President Public Relations PT KAI, Sugeng Priyono, menambahkan “Layanan Internet Reservation untuk sementara hanya melayani pembelian tiket KA kelas komersial yaitu Kelas Eksekutif, Bisnis dan Ekonomi AC di wilayah Jawa, Sumatera Utara dan Sumatera Selatan,”. Internet Reservation merupakan layanan akses tanpa batas waktu dan tempat untuk kemudahan reservation tiket Kereta api. Selamat mencoba layanan baru kami dan nikmati perjalanan bersama Kereta Api.(bhc/hms/rat)



 
Berita Terkait PT KAI
 
KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
 
KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
 
Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
 
Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
 
PT KAI DAOP 1 Jakarta Siap Melayani Angkutan Nataru 2018/2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]