Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Uang Palsu
Beli Rokok dan Minuman dengan Upal, Mahasiswa Ini Babakbelur!
Tuesday 25 Feb 2014 03:43:26

Ilustrasi. Kena Bogem.(Foto: Istimewa)
ACEH, Berita HUKUM - Seorang mahasiswa di salah satu Universitas di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh babakbelur diamuk massa, lantaran kedapatan membeli dengan uang palsu (Upal).

Kejadian ini seharusnya tak patut ditiru. Bukannya memberikan contoh yang baik-baik, malah menipu warga. Akibatnya, pemuda naas dengan inisial SA (23) warga Meunasah Blang, Lhoksukon, Aceh digelandang ke Mapolres setempat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, awalnya pelaku membeli rokok dan minuman kemasan dengan menggunakan uang pecahan Rp 20 ribuan disalah satu kios milik Anim, warga Gampong Pulo, Syamtalira Arun.

Tanpa menaruh curiga, pemilik warung pun melayaninya sebagaimana pembeli lainnya. Namun, Anim pun merasa ada yang aneh setelah menerima uang pecahan yang disodorkan oleh pelaku.

"Setelah saya basahi dengan air, uang tersebut ternyata luntur," ujar Anim, kaget seraya berteriak memanggil-manggil warga.

Warga pun berdatangan, akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh warga dan diteruskan ke pihak Polisi, meskipun sebelumnya sempat mendapat bogeman mentah dari warga.

Dari tangan pelaku, turut diamankan 7 lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu, 2 unit handpone, 1 unit laptop merk Acer, rokok magnum 8 batang, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi BL 5976 QK, 2 buah flashdisk dan STNK.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku belum banyak mengedar uang tersebut. Sedangkan uang itu dicetak sendiri dengan cara discan," demikian kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Gatot Sudjono melalui Kasat Reskrim Mahliadi, saat yang dikonfirmasi wartawan pada Senin (24/2).(bhc/sul)


 
Berita Terkait Uang Palsu
 
Unit Jatanras Macam Borneo Polres Samarinda Amankan 2 Pelaku Pembuat Uang Palsu
 
Polisi Tangkap 4 Pengedar Uang Dollar AS Palsu Senilai Rp 1,4 Milliar
 
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Menangkap Sindikat Upal US Dolar Senilai Rp 3,9 Miliar
 
FPI Sindir Media TV Tidak Tayangkan Berita 'Biksu' China Pengedar Uang Palsu
 
Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar dan Penjual Dolar Palsu Sekitar Rp 4,2 Miliar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]