Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Islam
Belgia Usir 5 Aktivis Sayap Kanan Asal Denmark yang Berencana Membakar Al-Quran
2020-11-13 11:35:27

BELGIA, Berita HUKUM - Pemerintah Belgia mengusir lima aktivis sayap kanan asal Denmark dan melarang mereka masuk ke negara tersebut selama setahun setelah rencana mereka untuk membakar Al-Quran terungkap.

Tak hanya berencana membakar Quran, mereka juga dituduh hendak melakukan aksi tersebut di daerah pemukiman di Kota Brussels yang didominasi warga Muslim.

Menteri Suaka Belgia, Sammy Mahdi, menyebut mereka "ancaman serius bagi ketertiban umum".

Menurut halaman Facebook mereka, kelima individu itu adalah rekan dari politisi sayap kanan Denmark, Rasmus Paludan.

Paludan diusir dari Prancis pada Rabu (11/11) lalu setelah mengutarakan niatnya untuk membakar Al-Quran di Paris.

Awal tahun ini, dia dipenjara selama sebulan di Denmark atas serangkaian pelanggaran, termasuk mengunduh video anti-Islam di platform media sosial Partai Stram Kurs (Garis Keras).

Kepolisian Belgia mencurigai kelima orang tersebut berencana membakar Al-Quran di distrik Molenbeek-Saint-Jean di Brussels, menurut laporan media setempat. Daerah itu merupakan wilayah permukiman komunitas Maroko yang besar.

Kelima orang itu diinterogasi oleh polisi yang kemudian meneruskan kasus tersebut ke kantor kejaksaan, menurut seorang sumber yang berbicara kepada kantor berita AFP.






File pic of Rasmus Paludan, leader of Danish far-right party, Stram Kurs



Keterangan gambar,


Rasmus Paludan dipenjara selama sebulan di Denmark karena rasisme.





Menteri Suaka Belgia, Sammy Mahdi, yang merupakan anak dari seorang pengungsi asal Irak, menyambut baik penangkapan dan pengusiran kelima warga Denmark itu.

"Mereka diperintahkan untuk segera meninggalkan negara ini, dan mereka melakukannya," menurut pernyataan dari kantornya yang mengutip ucapan Mahdi. "Izin mereka untuk menetap ditolak karena orang-orang tersebut merupakan ancaman serius bagi ketertiban umum di Belgia."

Pernyataan itu tidak menyebut nama Paludan tetapi mengatakan bahwa "seorang pria lain baru-baru ini ditangkap di Prancis atas alasan yang sama".

Dalam sebuah unggahan di Facebook pada 30 Oktober, Paludan mengatakan dia telah memberi tahu konsulat Prancis di Kopenhagen bahwa dia akan membakar Al-Quran di Arc de Triomphe di Paris pada 11 November.

Mahdi menambahkan: "Dalam masyarakat kami, yang sudah sangat terpolarisasi ini, kami tidak membutuhkan orang yang datang untuk menyebarkan kebencian."

Pada bulan Agustus, pendukung Paludan di Kota Malmo di Swedia selatan membakar Al-Quran, kejadian yang kemudian memicu protes disertai kekerasan dan bentrokan dengan polisi.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Islam
 
• Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
 
• Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
 
• Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
 
• Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
 
• LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]